ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe berjanji mencari solusi atas permasalahan yang dialami pedagang terkait dugaan pungutan liar di Pajak Inpres Kota Lhokseumawe. Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Lhokseumawe kemarin, Selasa (17/9/2019) telah turun langsung ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan pedagang.
Kepala Disperindagkop Kota Lhokseumawe, Ramli, kepada awak media, Rabu (18/9/2019) mengatakan, dalam pertemuan itu pedagang telah menyampaikan semua keluhannya terkait adanya pungutan di luar pajak retribusi yang telah mereka keluarkan. Ramli mengatakan dirinya akan duduk dengan tim untuk mencari solusi atas persoalan itu yang tidak saling merugikan.
“Terkait penertiban pasar tetap akan terus dijalankan, tapi kita lihat di titik mana akan dilakukan penertiban. Tahap awal kita tertibkan dulu pasar di dalam hingga tampak teratur dan tertib,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembersihaan terlebih dahulu pada lahan yang sudah ada, baru setelah itu diberitahukan kepada pedagang bahwa lahan baru telah disiapkan untuk mereka.
“Tidak mungkin dilakukan penertiban tanpa ada lahan disediakan, jika itu terjadi tentunya merugikan masyarakat,”ujarnya.
Terkait adanya dugaan kutipan liar kata Ramli, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Dugaan tersebut harus disertai dengan bukti sehingga nantinya tidak bisa serta merta menangkap orang. Polisi juga akan melakukan evaluasi mengenai akar permasalahannya karena wilayah kerjanya berada di bawah pengelolaan pemerintah.
Disperindagkop juga sudah meminta penempatan aparat kepolisian sebagai koordinator petugas keamanan di Pajak Inpres. Mengenai hasilnya akan dibicarakan kembali dalam waktu dekat.
“Di Pajak Inpres ini tidak ada preman, yang ada petugas harian bertugas mengutip uang retribusi daerah,” kata Ramli.
Ia menegaskan, jika nanti terbukti ada oknum premanisme yang melakukan kutipan liar maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Ramli juga menegaskan bila dirinya siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Sofyan mengatakan bila para pedagang di Pajak Inpres mengaku kerap menerima teror dari preman mengenai pembayaran di luar retribusi. Bahkan mereka sering mendapat ancaman.
“Jika nanti uangnya tidak diberikan kami mendapat ancaman. Terkait hal ini kami pedagang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Sofyan.
Sofyan juga mengatakan, bila pedagang dilarang berjualan harusnya jangan diminta uang, tetapi meskipun dilarang uangnya tetap dikutip. Selama ini mereka dimintai uang mulai dari Rp30 hingga Rp100 ribu.
“Dari hasil pertemuan itu, belum ada kejelasan titik temunya, tapi kita tetap menunggu hasil keputusan kemarin dengan Wakil Wali Kota saat melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota pada Senin, 16 September 2019,” katanya.
Sofyan mengatakan jika Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad berjanji menyelesaikan masalah ini hingga 30 September 2019.
“Jadi selama itu tidak akan ada terjadi pembongkaran apa pun di Pajak Inpres,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin