Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka KPK terkait pengajuan proposal dana hibah KONI dari Kemenpora. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora.
“Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis,” ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
“Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu,” tuturnya.
Perihal kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
“Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu,” tuturnya.[] Sumber : Detik
Editor : Ihan Nurdin
Komentar