ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik bisa segera disahkan pada akhir bulan September 2019. Raqan yang menjadi pembahasan di Komisi IV ini sudah melalui semua tahapan dan saat ini menunggu jadwal paripurna dari pimpinan DPRA.
Komisi IV DPRA di tahun 2019 ini hanya dibebankan satu tugas legislasi yaitu Raqan Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik, yang menjadi bagian dari amanah yang diberikan oleh pimpinan melalui Badan Musyawarah, dan sudah disepakati di Badan Legislasi untuk bisa diselesaikan di periode ini.
“Saat diusulkan pertama oleh eksekutif itu namanya Qanun Keterbukaan Informasi Publik, setelah sepakat dibuat menjadi Rancangan Qanun Pengelolaan Informasi Publik, sehingga bisa diatur ke hal yang lebih luas, temasuk akan kita atur lembaganya bahkan sekretariatnya,” kata Ketua Komisi IV DPRA, Tgk Anwar, kepada aceHTrend, Selasa (17/9/2019).
Ia menambahkan, raqan tersebut sudah ke tahap fasilitasi di Kemendagri, bahkan sudah habis masa fasilitasinya, dan hasil koreksi oleh pihak Kemendagri juga sudah ada kesimpulan.
“Sudah saya crosscheck sama staf tidak ada hal-hal yang memang dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri tentang substansi dari rancangan yang telah kami bahas, berarti setelah 15 hari dikonsultasikan, jika tidak dikoreksi, maka sudah bisa diparipurnakan,” katanya.
Langkah selanjutnya dari kajian bersama dengan eksekutif, hasilnya akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk dibuat jadwal paripurna agar bisa disahkan dalam bulan September ini.
“Tahapannya sudah dilewati semua, sekarang tinggal kita bawa dalam sidang paripurna, karena semua sudah clear hingga ke tingkat Kemendagri, karena memang sudah tidak ada persoalan lagi, maka kita harapkan bisa disahkan segera tanpa ada kendala,” sebutnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar