ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Sebanyak 28 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menjalani isbat nikah di kantor kecamatan setempat, Kamis (19/09/2019).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan kesungguhan pemerintah untuk Layanan Berbasis Komunitas. Khususnya LBK Keumala Hayati Desa Blang Cruem dan LBK Putik Keupula Desa Uteunkot. Upaya ini juga sebagai bentuk kepedulian anggota LBK dan tanggung jawab pemerintah dalam membantu masyarakat memahami pentingnya kepemilikan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya, serta tercatatnya pernikahan untuk memperoleh hak-hak status hukum.
Camat Muara Dua, Heri Maulana, SIP MSM, mengatakan hasil pendataan terdapat sekitar 500 pasangan yang telah menikahtetapi belum mendapatkan buku nikah.
“Jadi isbat nikah ini dilakukan secara terpadu bersama Mahkamah Syariah, Kemenag Kota Lhokseumawe, dan Disdukcapil Kota Lhokseumawe,” katanya.
Dia menjelaskan, isbat nikah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang berikutnya keluarga akan mudah memperoleh hak-hak administrasi kependudukan. Demikian juga dengan kepastian hukum dalam keluarga. Belum lagi untuk mencegah terjadinya beban sosial akibat ketidakjelasan status orang tua, terutama hubungan ayah dan anak.
“Maksud dan tujuan isbat nikah ini bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akte kelahiran setelah prosesi isbat nikah,” katanya.
Dia menjelaskan, semua biaya isbat nikah ini tanggung oleh pemerintah. Namum tahun ini kata Heri anggarannya minim jadi hanya 28 pasangan saja yang bisa mengikuti prosesi tersebut.
“Jadi dari 500 pasangan, sedangkan sudah ikut isbat nikah 28 pasang. Jadi sisanya sekitar 472 pasangan lagi,” pungkasnya.
Direktur LBH-APIK Roslina Rasyid didampingi Panitia Pelaksana Faridah Hanum mengatakan, 28 pasangan pasutri yang mengikuti proses isbat nikah tersebut sudah melengkapi berkas dan didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah.
Dia merincikan, dari 28 pasangan itu dari Gampong Uteunkot 18 pasangan, Blang Cruem 6 pasangan, Meunasah Blang 2 pasangan, Keude Cunda 1 Pasangan, dan Meunasah Mesjid 1 pasangan.
Menurut Faridah, masyarakat belum paham bahwa ketiadaan akta nikah menjadi salah satu timbulnya permasalahan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang berimbas pada anak–anak mereka yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Dia menjelaskan sebagian besar masyarakat yang mengakses layanan isbat dari masyarakat miskin, perkawinan dilakukan pada masa konflik, perkawinan dilakukan di perantauan, hilangnya berkas akibat tsunami, kebakaran, dan banjir ,serta minimnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan proses pencatatan perkawinan sah secara hukum.
Proses layanan isbat nikah terlaksana atas adanya kerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe, dan dukungan dari Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua, dan Kantor Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.[]
Editor : Ihan Nurdin