ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Persoalan yang terjadi di STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin menegaskan bila masalah keperdataan menyangkut sengketa hak atas tanah di kampus baru tidak boleh menghalangi proses kegiatan belajar mengajar.
“Silakan saja para pihak menyelesaikan masalah sengketa keperdataan tersebut menempuh penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan negeri. Para pihak harus menghormati dan mematuhi proses peradilan di Pengadilan Negeri Meulaboh sesuai dengan kompetensi reaktifnya. Tetapi upaya hukum peradilan ini tidak boleh menghalangi proses pelayanan publik bidang pendidikan,” ujar Taqwaddin melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019).
Taqwaddin menyarankan Ketua STAIN segera memulai masa perkuliahan sesuai dengan jadwal akademik nasional. Dalam kapasitas sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengingatkan agar Ketua STAIN fokus mengaktifkan proses belajar mengajar sebagai tugas utamanya.
Terkait dengan masalah akademik berupa proses belajar mengajar adalah otorita penuh dari pimpinan lembaga perguruan tinggi yang diatur dengan undang-undang. Sehingga, kuliah harus segera dimulai.
“Jangan membiarkan mahasiswa terkatung-katung tidak memulai belajar. Jika belum bisa dipakai kampus baru, silakan gunakan kampus lama dan buka kelas hingga tengah malam agar semua mahasiswa bisa mengikuti kuliah sesuai dengan kurikulum nasional,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bila Ombudsman telah bertemu dengan Kapolres dan Sekda Aceh Barat untuk menyampaikan persoalan sengketa tanah tersebut.
“Tetapi yang menjadi kepedulian kami adalah pelayanan publik pendidikan tidak boleh berhenti atau dihalangi karena ada masalah keperdataan menyangkut sengketa tanah. Saya minta agar Polres mengamankan proses belajar mengajar di kampus baru, jika semua mahasiswa memulai kuliah di kampus baru,” ujar Taqwaddin.[]
Editor : Ihan Nurdin