• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ombudsman: Sengketa Perdata di STAIN Meulaboh Tak Boleh Halangi Proses Pendidikan

Ihan NurdinIhan Nurdin
Kamis, 19/09/2019 - 10:30 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Dr. Taqwaddin Husin

Dr. Taqwaddin Husin

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Persoalan yang terjadi di STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin menegaskan bila masalah keperdataan menyangkut sengketa hak atas tanah di kampus baru tidak boleh menghalangi proses kegiatan belajar mengajar.

“Silakan saja para pihak menyelesaikan masalah sengketa keperdataan tersebut menempuh penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan negeri. Para pihak harus menghormati dan mematuhi proses peradilan di Pengadilan Negeri Meulaboh sesuai dengan kompetensi reaktifnya. Tetapi upaya hukum peradilan ini tidak boleh menghalangi proses pelayanan publik bidang pendidikan,” ujar Taqwaddin melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019).

Taqwaddin menyarankan Ketua STAIN segera memulai masa perkuliahan sesuai dengan jadwal akademik nasional. Dalam kapasitas sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengingatkan agar Ketua STAIN fokus mengaktifkan proses belajar mengajar sebagai tugas utamanya.

Terkait dengan masalah akademik berupa proses belajar mengajar adalah otorita penuh dari pimpinan lembaga perguruan tinggi yang diatur dengan undang-undang. Sehingga, kuliah harus segera dimulai.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

263 Mahasiswa STAIN Meulaboh Yudisium Secara Daring

01/12/2020 - 11:09 WIB
Pelantikan dua pejabat baru di STAIN Meulaboh, Rabu, 2 September 2020

Ketua STAIN Meulaboh Lantik Dua Pejabat Baru

02/09/2020 - 17:31 WIB
Irwan Gunawan menunjukkan dua keputusan pengadilan hasil sengketa tanah miliknya, Rabu, 17 Juni 2020. @aceHTrend/Sudirman Z

Tak Direspons Pemkab setelah Dua Kali Menang di Pengadilan, Pemilik Tanah Berencana Bongkar Kampus STAIN Meulaboh

18/06/2020 - 08:07 WIB
Taqwadin, saat melihat sapi jenis limousin yang kurus di UPTD IBI Saree, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020).

Ombudsman: Hanya 12 Ekor Sapi Gemuk di UPTD IBI Saree

07/06/2020 - 10:57 WIB

“Jangan membiarkan mahasiswa terkatung-katung tidak memulai belajar. Jika belum bisa dipakai kampus baru, silakan gunakan kampus lama dan buka kelas hingga tengah malam agar semua mahasiswa bisa mengikuti kuliah sesuai dengan kurikulum nasional,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bila Ombudsman telah bertemu dengan Kapolres dan Sekda Aceh Barat untuk menyampaikan persoalan sengketa tanah tersebut.

“Tetapi yang menjadi kepedulian kami adalah pelayanan publik pendidikan tidak boleh berhenti atau dihalangi karena ada masalah keperdataan menyangkut sengketa tanah. Saya minta agar Polres mengamankan proses belajar mengajar di kampus baru, jika semua mahasiswa memulai kuliah di kampus baru,” ujar Taqwaddin.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: ombudsman acehsengketa tanahStain Meulaboh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pemerintah Aceh Siapkan Teknologi Informasi sebagai Akses Pasar Ekonomi Rakyat

Selanjutnya

Qanun Bendera Aceh Sah! DPRA Tunggu Terbit Pergub

BACAAN LAINNYA

Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Rabu, 20/01/2021 - 17:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Azhari Cage. Foto: aceHTrend/Taufan Mustafa.

Qanun Bendera Aceh Sah! DPRA Tunggu Terbit Pergub

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    928 shares
    Share 928 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    16 shares
    Share 16 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Masrian Mizani
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Mulyadi Pasee
21/01/2021

Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Redaksi aceHTrend
21/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Syafrizal
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.