ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Seorang pria beristri di Aceh Selatan, IR (20) diketahui telah mencabuli seorang gadis yatim piatu berusia 10 tahun berulang kali. Tindakan tidak terpuji itu ia lakukan sudah sepuluh kali dengan modus memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 ribu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, Kamis (19/9) menjelaskan, IR sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Simeulue setelah ketahuan perbuatannya.
“Pelaku ini sebelum ia menikah dengan istrinya, sudah pernah mencabuli korban sebanyak 6 kali, setelah menikah, pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali,” ungkapnya.
Menurut keterangan saksi, sekitar bulan Angustus 2019 lalu, korban sedang bermain di rumah pelaku, karena mareka masih ada hubungan saudara dan juga bertetangga.
“Saat saksi menonton TV di dalam rumah pelaku tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban langsung dibawa ke kamar dan membuka celana korban terus mencabulinya,” ulas Kapolres.
Pelaku yang statusnya telah berkeluarga itu, juga sempat mengancam korban dan saksi untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
“Jangan kamu bilang-bilang sama orang tua atau keluarga ya. Kalau kamu bilang lihat saja kamu,” terang Kapolres menirukan ancaman pelaku kepada korban dan saksi.
Menurut keterangan yang didapatkan kepolisian, saat itu istri pelaku sempat masuk ke dalam kamar dan menanyakan kepada korban terkait keberadaannya di dalam kamar mereka.
“Sedang apa kamu dalam kamar ini dan apa yang kalian buat. Karena ketakutan korban tidak menjawab pertanyaan dari istri pelaku,” papar Kapolres.
Keesokan harinya, lanjut Kapolres, korban yatim piatu itu menceritakan perbuatan pelaku kepada kawan-kawannya.
Seterusnya, tambah Kapolres, kawan dari saksi korban menceritakan kembali kepada kakak korban terkait perbuatan pelaku. Saat aksi bejat itu diceritakan, ternyata didengar oleh suami kakak korban dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan ancaman hukum penjara paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar