• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pria Beristri di Aceh Selatan Cabuli Bocah Yatim Piatu Berulang Kali

Masrian MizaniMasrian Mizani
Kamis, 19/09/2019 - 18:16 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Pria Beristri di Aceh Selatan Cabuli Bocah Yatim Piatu Berulang Kali
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Seorang pria beristri di Aceh Selatan, IR (20) diketahui telah mencabuli seorang gadis yatim piatu berusia 10 tahun berulang kali. Tindakan tidak terpuji itu ia lakukan sudah sepuluh kali dengan modus memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 ribu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, Kamis (19/9) menjelaskan, IR sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Simeulue setelah ketahuan perbuatannya.

“Pelaku ini sebelum ia menikah dengan istrinya, sudah pernah mencabuli korban sebanyak 6 kali, setelah menikah, pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali,” ungkapnya.

Menurut keterangan saksi, sekitar bulan Angustus 2019 lalu, korban sedang bermain di rumah pelaku, karena mareka masih ada hubungan saudara dan juga bertetangga.

BACAAN LAINNYA

Spirit Hari Pahlawan, Miswar Fuady Minta Pemberlakuan Tarif Tol Sibanceh Ditunda

Alpala Aceh Minta Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Abdya 

17/11/2020 - 10:17 WIB
Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara karena Cabuli Anak Tirinya

Dua Bocah Perempuan di Abdya Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bejat

13/11/2020 - 08:46 WIB
Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara karena Cabuli Anak Tirinya

Seorang Ayah Cabuli Putrinya yang Sedang Sakit Secara Paksa

27/10/2020 - 21:02 WIB
Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

14/10/2020 - 10:08 WIB

“Saat saksi menonton TV di dalam rumah pelaku tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban langsung dibawa ke kamar dan membuka celana korban terus mencabulinya,” ulas Kapolres.

Pelaku yang statusnya telah berkeluarga itu, juga sempat mengancam korban dan saksi untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

“Jangan kamu bilang-bilang sama orang tua atau keluarga ya. Kalau kamu bilang lihat saja kamu,” terang Kapolres menirukan ancaman pelaku kepada korban dan saksi.

Menurut keterangan yang didapatkan kepolisian, saat itu istri pelaku sempat masuk ke dalam kamar dan menanyakan kepada korban terkait keberadaannya di dalam kamar mereka.

“Sedang apa kamu dalam kamar ini dan apa yang kalian buat. Karena ketakutan korban tidak menjawab pertanyaan dari istri pelaku,” papar Kapolres.

Keesokan harinya, lanjut Kapolres, korban yatim piatu itu menceritakan perbuatan pelaku kepada kawan-kawannya.

Seterusnya, tambah Kapolres, kawan dari saksi korban menceritakan kembali kepada kakak korban terkait perbuatan pelaku. Saat aksi bejat itu diceritakan, ternyata didengar oleh suami kakak korban dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan ancaman hukum penjara paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kejahatan seksualpencabulanuu perlindungan anak
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Belum Ada Tindak Lanjut Mengenai Pencemaran Batu Bara di Aceh Barat

Selanjutnya

46 Kontingen Kafilah MTQ Abdya Bertolak ke Pidie

BACAAN LAINNYA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Selasa, 13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Selasa, 13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Selasa, 13/04/2021 - 04:47 WIB
Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Selasa, 13/04/2021 - 04:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Senin, 12/04/2021 - 22:20 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Senin, 12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12/04/2021 - 01:12 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
46 Kontingen Kafilah MTQ Abdya Bertolak ke Pidie

46 Kontingen Kafilah MTQ Abdya Bertolak ke Pidie

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Halimon Pidie – Gunong Aulia dan Cerita Mistis Yang Melegenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Syafrizal
13/04/2021

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.