• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pria Beristri di Aceh Selatan Cabuli Bocah Yatim Piatu Berulang Kali

Masrian MizaniMasrian Mizani
Kamis, 19/09/2019 - 18:16 WIB
di BERITA, Daerah
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Seorang pria beristri di Aceh Selatan, IR (20) diketahui telah mencabuli seorang gadis yatim piatu berusia 10 tahun berulang kali. Tindakan tidak terpuji itu ia lakukan sudah sepuluh kali dengan modus memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 ribu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, Kamis (19/9) menjelaskan, IR sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Simeulue setelah ketahuan perbuatannya.

“Pelaku ini sebelum ia menikah dengan istrinya, sudah pernah mencabuli korban sebanyak 6 kali, setelah menikah, pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali,” ungkapnya.

Menurut keterangan saksi, sekitar bulan Angustus 2019 lalu, korban sedang bermain di rumah pelaku, karena mareka masih ada hubungan saudara dan juga bertetangga.

BACAAN LAINNYA

Miswar Fuadi

Alpala Aceh Minta Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Abdya 

17/11/2020 - 10:17 WIB
ilustrasi

Dua Bocah Perempuan di Abdya Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bejat

13/11/2020 - 08:46 WIB
ilustrasi

Seorang Ayah Cabuli Putrinya yang Sedang Sakit Secara Paksa

27/10/2020 - 21:02 WIB
Sam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa, 13 Oktober 2020. @aceHTrend/Syafrizal

Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

14/10/2020 - 10:08 WIB

“Saat saksi menonton TV di dalam rumah pelaku tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban langsung dibawa ke kamar dan membuka celana korban terus mencabulinya,” ulas Kapolres.

Pelaku yang statusnya telah berkeluarga itu, juga sempat mengancam korban dan saksi untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

“Jangan kamu bilang-bilang sama orang tua atau keluarga ya. Kalau kamu bilang lihat saja kamu,” terang Kapolres menirukan ancaman pelaku kepada korban dan saksi.

Menurut keterangan yang didapatkan kepolisian, saat itu istri pelaku sempat masuk ke dalam kamar dan menanyakan kepada korban terkait keberadaannya di dalam kamar mereka.

“Sedang apa kamu dalam kamar ini dan apa yang kalian buat. Karena ketakutan korban tidak menjawab pertanyaan dari istri pelaku,” papar Kapolres.

Keesokan harinya, lanjut Kapolres, korban yatim piatu itu menceritakan perbuatan pelaku kepada kawan-kawannya.

Seterusnya, tambah Kapolres, kawan dari saksi korban menceritakan kembali kepada kakak korban terkait perbuatan pelaku. Saat aksi bejat itu diceritakan, ternyata didengar oleh suami kakak korban dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan ancaman hukum penjara paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kejahatan seksualpencabulanuu perlindungan anak
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Belum Ada Tindak Lanjut Mengenai Pencemaran Batu Bara di Aceh Barat

Selanjutnya

46 Kontingen Kafilah MTQ Abdya Bertolak ke Pidie

BACAAN LAINNYA

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:15 WIB
Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Senin, 18/01/2021 - 01:09 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

46 Kontingen Kafilah MTQ Abdya Bertolak ke Pidie

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.