ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Pasangan khalwat di Lhokseumawe yang melanggar Pasal 23 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dikenakan eksekusi cambuk masing-masing sembilan kali. Eksekusi berlangsung di Stadion Bangsa Kota Lhokseumawe, Jumat (20/09/2019).
Pasangan berinisial TR (41) dan R (41) itu diketahui masing-masing telah memiliki pasangan sah.
“Sebelum dilakukan eksekusi cambuk keduanya sudah menjalani masa tahanan selama 16 hari dengan eksekusi 10 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan terdakwa dicambuk sebanyak 9 kali,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Doni Sidiq.
Amantan awak media di lokasi, terdakwa T pada cambuk pertama sempat mengalami kesakitan lantaran cambuk yang dihayungkan oleh algojo sempat mengenai lehernya. Selanjutnya eksekusi berjalan lancar meskipun terdakwa menahan rasa sakit.
Doni Sidiq menjelaskan, dalam aturan eksekusi cambuk tidak boleh mengenai kepala, tapi yang terjadi pada R di luar kesengajaan algojo. Terkait hal itu sang algojo biasanya akan diberikan teguran lisan dan arahan agar tidak terulang kembali.
“Jika dilihat posisi cambuk sudah benar, tetapi kesalahan yang dilakukan itu tidak sengaja,” tuturnya.[]
Editor : Ihan Nurdin