ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala siang tadi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRA. Aksi ini untuk memperingati Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Dalam aksi itu mahasiswa ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan dan diajak masuk ke dalam ruang utama gedung tersebut, Selasa (24/9/2019).
Koordinator Lapangan, Sidiq Mubarak mengatakan ada 14 butir tuntutan mahasiswa yang perlu ditindaklanjuti oleh legislatif di Aceh dan pusat demi kesejahteraan petani.
“Dari 14 poin tuntutan kami, pihak DPRA telah menyetujui dan berjanji akan meneruskan tuntutan kami tersebut ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, semoga apa yang disuarakan oleh Irwan Djohan tadi, tidak menjadi janji palsu,” katanya.
Menurutnya, peringatan Hari Tani Nasional ini bisa menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pertanian dan meningkatkan derajat petani. Di antaranya sulitnya menjadi petani di Indonesia di tengah kondisi wilayah yang subur dan beriklim tropis. Hal ini tak terlepas dari berbagai kondisi seperti ancaman gagal panen, anjloknya harga komoditas pertanian, hingga tren konsumsi masyarakat yang dinilai terus bergeser.
“Pada kenyataannya hingga sekarang, sektor pertanian masih berperan sebagai penyerap tenaga kerja sektor informal paling besar,” kata Sidiq.
Adapun ke-14 tuntutan mahasiswa tersebut sebagai berikut:
- Mendesak DPRA segera membuat qanun tentang pertanahan Aceh, sebab hari ini pemerintah pusat masih berwenang dalam urusan pertanahan di Aceh. Padahal Aceh punya wewenang khusus terkait pengelolaan pertanahan di Aceh sesuai dengan UUPA yang telah disepakati.
- Menuntut Hak Guna Usaha (HGU) terkait pertanahan untuk tidak diatur lagi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, dan juga tidak memperpanjang izin HGU untuk 370.000 hektare lahan yang akan habis masa izinnya.
- Menolak RUU Pertanahan yang bersifat melemahkan serta mengurangi hak-hak petani.
- Menolak RUU Sistem Budidaya Pertanian yang didalamnya tertuang pasal serta ayat yang melemahkan petani.
- Menuntut realisasi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2017 tentang Irigasi.
- Menuntut pemerintah untuk membangun industri gabah terintegrasi.
- Menuntut pemerintah untuk bisa mengendalikan harga pangan dan komoditi pertanian sehingga rakyat tidak kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pangannya dan juga tidak merugikan petani dan buruh.
- Menuntut pemerintah untuk memberlakukan moratorium tambang.
- Mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan reboisasi hutan yang sudah gundul akibat penebangan liar dan menangkap seluruh mafia yang terlibat dalam penebangan liar.
- Menolak izin tambang PT Emas Mineral Murni dan PT Linge Mineral Resource yang merusak lingkungan dan tambang-tambang lainnya yang bersifat tidak ramah lingkungan.
- Menuntut pemerintah pusat untuk segera mengusut tuntas mafia serta oknum di balik kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
- Menuntut realisasi Pemerintah Aceh atas program Aceh Hebat, yaitu Aceh Troe dan Aceh Meugoe serta Meulaot.
- Mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah atas kelangkaan pupuk dan benih pada saat musim tanam tiba sehingga merugikan petam.
- Menolak RUU KUHP
Editor : Ihan Nurdin