ACEHTREND.COM, Banda Aceh – DPRA kembali menggelar Rapat Paripurna II masa persidangan DPRA tahun 2019 tentang Penyampaian Pendapat Usul Saran Badan Anggaran DPRA terhadap Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Selasa malam (24/9/2019).
Rapat itu diikuti oleh seluruh anggota DPRA dan dipimpin Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, turut didampingi oleh Ketua DPRA Sulaiman, serta dua wakil lainnya, yaitu Dalimi dan Irwan Djohan. Rapat ini juga dihadiri Sekda Aceh, dr Taqwallah.
Sulaiman Abda mengatakan, pada rapat paripurna I sebelumnya, pihak Pemerintah Aceh telah menyampaikan Nota Keuangan dan Raqan Aceh tentang RAPBA 2020, sebagai tindak lanjutnya, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA akan menyoroti, menanggapi, memberikan usul dan saran terhadap nota keuangan tersebut sesuai dengan aturan.
“Pendapat, usul dan saran dari Badan Anggaran adalah untuk menyamakan pandangan, bukan semata-mata untuk mengenyampingkan program-program yang telah dirumuskan,” kata Sulaiman Abda.
Juru bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk Anwar Ramli mengatakan, setelah menerima Laporan Hasil Pembahasan Komisi I sampai Komisi VII DPR Aceh, terhadap pembahasan R-APBA tahun 2020 bersama SKPA mitra kerjanya masing-masing, serta mencermati dan menelaah Nota Keuangan Raqan APBA yang disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh, maka pihaknya telah melahirkan beberapa pendapat.
“Badan Anggaran DPR Aceh berpendapat dan memberi usul saran, antara lain bahwa Banggar DPR Aceh masih banyak menemukan dalam dokumen R-APBA Tahun Anggaran 2020 yang belum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Anggaran DPR Aceh berpendapat semua hasil penyesuaian yang dilakukan oleh Komisi-Komisi DPR Aceh dengan SKPA mitra kerjanya masing-masing wajib dilakukan penyesuaian kembali ke dalam sistem e-Budgeting setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sehingga program dan kegiatan yang tidak sesuai tersebut dapat dilaksanakan dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2020. Dan Badan Anggaran DPR Aceh juga telah memiliki laporan hasil pembahasan yang sudah dilakukan penyesuaian kembali,” kata Anwar.
Setelah menyampaikan sederet tanggapan dan saran serta masukan dari Badan Anggaran DPRA terhadap Nota Keuangan R-APBA 2020 yang disampaikan Plt Gubernur Aceh, dirincikan struktur anggarannya untuk Pendapatan Asli Aceh direncanakan sebesar Rp2,6 triliun lebih, kemudian Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp3,9 triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah direncanakan sebesar Rp8,8 triliun lebih.
“Pada akhirnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyimpulkan terhadap R-APBA tahun 2020 adalah sebagai berikut, a. Pendapatan Rp15,4 triliun lebih, b. Belanja Rp17,2 triliun lebih, atau Defisit Rp1,8 triliun lebih,” kata Anwar.[]
Editor : Ihan Nurdin