• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kasus Teungku Cabuli Santri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejari

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Rabu, 25/09/2019 - 00:05 WIB
di BERITA, Hukum
A A
AI  (kanan) dan  MY  (kiri) pimpinan dan guru di Pesantren AN di Kota Lhokseumawe. Keduanya diringkus polisi karena dilaporkan telah memaksa sejumlah santri melakukan oral seks. (Ist)

AI (kanan) dan MY (kiri) pimpinan dan guru di Pesantren AN di Kota Lhokseumawe. Keduanya diringkus polisi karena dilaporkan telah memaksa sejumlah santri melakukan oral seks. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Lhokseumawe- Tim penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus pelecehaan terhadap santrinya di Pesantren AN, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019).

“Kedua tersangka merupakan pimpinan dan guru di dayah itu. Dari AI (41) diamankan satu botol minyak Zaitun, sedangkan MY (25) barang bukti dua unit handphone disertakan dokumen penting,” kata Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Intelejen Miftahuddin.

Ia menambahkan setiba di Kejaksaan kedua pelaku kembali dimintai keterangan sekitar 45 menit.

“Sementara kedua tersangka ditahan selama 15 hari ke depan di LP Kelas II B Rutan Kota Lhokseumawe. Setelah itu berkasnya akan diserahkan ke Mahkamah Syariat Islam Kota Lhokseumawe,” jelasnya.

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB
aceHTrend.com

Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

27/01/2021 - 07:22 WIB
Munzami HS. [Ist]

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

26/01/2021 - 17:50 WIB

Kedua tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 200 kali, dengan denda 2.000 gram emas dan penjara maksimal 200 bulan.

Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu setelah sejumlah santri laki-laki di bawah umur, mengadu ke orangtua masing-masing bahwa pimpinan pesantren telah melakukan hal tidak pantas kepada mereka.

Pimpinan pesantren yang dikenal sebagai penceramah kondang dan dilakap Zainuddin MZ Aceh, diringkus polisi tidak lama setelah laporan diterima.

Sejumlah pihak yang bersimpati kepada ustad yang diduga pelaku pelecehan seksual itu, membuat sejumlah hoaks, seakan-akan sang ustad tidak bersalah. Para pembuat hoaks itu sudah ditangkap polisi. []

Tag: #Headlinepimpinan pesantrrn cabuli santriustad cabul
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Srikandi PP Abdya Buka Layanan Konsultasi Kesehatan

Selanjutnya

Ditolak Muhammadiyah, DPR RI Tetap Sahkan UU Pesantren

BACAAN LAINNYA

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.
Politik

Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

Selasa, 26/01/2021 - 18:33 WIB
Cut Hasnah @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pemkab Abdya Galang Donasi untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 26/01/2021 - 13:17 WIB
Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).
BERITA

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

Selasa, 26/01/2021 - 10:40 WIB
Ilustrasi fogging
BERITA

Populasi Nyamuk Banyak, Warga Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Fogging

Selasa, 26/01/2021 - 10:08 WIB
Lelalu
Hukum

MS Jantho Lanjutkan Sidang Lansia Perkosa Anak di Bawah Umur

Selasa, 26/01/2021 - 09:48 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Senin, 25/01/2021 - 20:36 WIB
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Senin, 25/01/2021 - 20:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ditolak Muhammadiyah, DPR RI Tetap Sahkan UU Pesantren

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

    Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Dara Belia Aceh Memilih Iman Kristen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    94 shares
    Share 94 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Masrian Mizani
27/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Muhajir Juli
27/01/2021

Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.