ACEHTREND.COM,Lhokseumawe- Tim penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus pelecehaan terhadap santrinya di Pesantren AN, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019).
“Kedua tersangka merupakan pimpinan dan guru di dayah itu. Dari AI (41) diamankan satu botol minyak Zaitun, sedangkan MY (25) barang bukti dua unit handphone disertakan dokumen penting,” kata Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Intelejen Miftahuddin.
Ia menambahkan setiba di Kejaksaan kedua pelaku kembali dimintai keterangan sekitar 45 menit.
“Sementara kedua tersangka ditahan selama 15 hari ke depan di LP Kelas II B Rutan Kota Lhokseumawe. Setelah itu berkasnya akan diserahkan ke Mahkamah Syariat Islam Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 200 kali, dengan denda 2.000 gram emas dan penjara maksimal 200 bulan.
Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu setelah sejumlah santri laki-laki di bawah umur, mengadu ke orangtua masing-masing bahwa pimpinan pesantren telah melakukan hal tidak pantas kepada mereka.
Pimpinan pesantren yang dikenal sebagai penceramah kondang dan dilakap Zainuddin MZ Aceh, diringkus polisi tidak lama setelah laporan diterima.
Sejumlah pihak yang bersimpati kepada ustad yang diduga pelaku pelecehan seksual itu, membuat sejumlah hoaks, seakan-akan sang ustad tidak bersalah. Para pembuat hoaks itu sudah ditangkap polisi. []