• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Begini Alur Pengurusan Izin Galian C di Aceh

Ikhsan PakusaIkhsan Pakusa
Jumat, 27/09/2019 - 12:32 WIB
di BERITA, EKOBIS
A A
Ilustrasi galian C @InaKoran

Ilustrasi galian C @InaKoran

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Mustafa, ST, M.Si, mengatakan, saat ini DPMPTSP Aceh telah membuat brosur-brosur berisikan syarat dan mekanisme pengurusan perizinan galian C di Provinsi Aceh. Tujuannya untuk memudahkan pemohon dalam mendapatkan informasi.

“Kita DPMPTSP Aceh sudah membuat dalam bentuk brosur untuk syarat-syarat dan mekanisme pengurusan usaha pertambangan termasuk juga untuk galian C sendiri. Bagi pemohon yang belum lengkap syaratnya langsung diberikan brosur untuk dipelajari kemudian untuk dilengkapi syaratnya,” kata Mustafa kepada aceHTrend, Rabu (25/9/2019).

Mustafa menjelaskan, untuk mengurus izin usaha Galian C, syarat awalnya ada di tingkat kabupaten/kota dengan memperoleh rekomendasi dari camat, rekomendasi bupati, dan membuat berita acara di lapangan sebagai persetujuan awal dengan masyarakat sekitar, selain itu juga harus disertai syarat dari izin lingkungan.

“Setelah syarat dari kabupaten/kota lengkap semua baru diajukan ke DPMPTSP Aceh, setelah itu diverifikasi kembali. Kalau sudah lengkap kemudian diterima dan untuk selanjutnya diajukan ke Dinas ESDM Aceh yang mana alur pengurusannya sesuai dengan SOP perizinan dan SP Perizinan kita,” jelas Mustafa.

BACAAN LAINNYA

Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT menjelaskan berbagai peluang investasi di Aceh pada acara Indonesia - India Businness Forum di Hotel Aryadhuta, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019. @Humas BPPA/Zikrillah

Pemerintah Aceh Komitmen Jalin Kemitraan untuk Mempromosikan Aceh

25/11/2019 - 11:46 WIB
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat mendampingi investor asal Malaysia melihat-lihat lokasi eks terminal Keudah.

Eks Terminal Keudah Bakal Disulap Mirip Twin Tower Malaysia

11/11/2019 - 21:02 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli @ist

Rafli Dorong Realisasi Kerja Sama Aceh-Jepang

04/11/2019 - 00:32 WIB
Kepala DPMPTSP Aceh, Dr Aulia Sofyan disaksikan oleh Sekda Aceh dr. Taqwallah, M.Kes dan Tomy Mulia Hasan sedang memberi penjelasan kepada calon investor dari Jepang pada kegiatan Indonesia Business Forum-Tokyo, 29 Oktober 2019 di The Grand Ginza, Jepang. @ist

Investasi PMA di Aceh Meningkat, Kini Dilirik Jepang

02/11/2019 - 18:21 WIB

Setelah DPMPTSP Aceh menyampaikan melalui surat ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, selanjutnya dimintai pertimbangan teknis ke Dinas ESDM Aceh. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, dipelajari administrasi maupun teknis, baru disampaikan kembali ke DPMPTSP Aceh.

“Kemudian kita baca pertimbangkan teknis yang diberikan oleh Dinas ESDM Aceh, apakah disetujui izin usaha galian C tersebut atau tidak. Kalau disetujui, kemudian kita buat SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi,” lanjutnya lagi.

“Sebetulnya untuk semua pengurusan izin usaha pertambangan itu sama semua. Mau galian C atau nongalian C itu sama dalam tahap dan persyaratannya,” tambahnya lagi.

Selanjutnya, setelah dikeluarkan izin usaha pertambangan eksplorasi, pemohon masih belum bisa melakukan pertambangan karena pemohon diwajibkan terlebih dahulu untuk membuat laporan eksplorasi, laporan reklamasi, laporan rencana kerja, dan anggaran, serta ada studi kelayakan.

Setelah empat dokumen laporan selesai disiapkan oleh pemohon, kemudian diajukan lagi ke DPMPTSP Aceh untuk diminta pertimbangkan teknis izin operasi produksi ke Dinas ESDM Aceh. Jika ESDM Aceh memberikan izin dalam pertimbangan teknis tadi, baru setelah itu dikeluarkan izin operasi produksi oleh DPMTSP Aceh.

“Sebelum pemohon mengambil SK Izin Operasi Produksi, maka pemohon wajib memberikan jaminan reklamasi, kalau di bawah 2 hektare sebanyak Rp5 juta yang mana dibayar langsung ke bank dengan model deposito,” sebutnya lagi.

“Dalam jangka waktu operasi produksi, pemilik usaha wajib membuat lagi laporan reklamasi, jika laporan itu tidak dibuat maka uang jaminan reklamasi akan hangus untuk negara karena dianggap pemilik usaha tersebut telah melanggar undang-undang perjanjian,” tegas Mustafa.

Mustafa juga menjelaskan, selain itu pemilik usaha juga diwajibkan untuk membuat peta pertambangan di Dinas ESDM Aceh sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang. Dan kemudian melakukan pembayaran retribusi peta kepada Pemerintah Aceh.

“Untuk saat ini galian C yang sudah mendapatkan izin dan sedang beroperasi cukup banyak dan semuanya tersebar ke semua 23 kabupaten/kota di Aceh. Untuk sekali pengurusan izin galian C paling lama diberikan izin operasi produksi selama dua tahun,” sebutnya lagi.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: invest in acehizin galian Cpertambangan
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Aceh dan Buya Krueng

Selanjutnya

Tren Pengurusan Izin Usaha Galian C Cenderung Meningkat

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Tren Pengurusan Izin Usaha Galian C Cenderung Meningkat

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh @ist
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Terbaru, Yalsa Boutique Siap Kuasai Pasar Busana Muslim

Ihan Nurdin
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Masrian Mizani
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.