ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Tindakan asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial MA (36), yang berprofesi sebagai supir diketahui telah mencabuli tiga anak tirinya.
MA merupakan warga Desa Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Kejadian ini dilaporkan oleh Efendi, ayah kandung korban kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan, tersangka tidak hanya mencabuli anaknya saja, tetapi teman-teman anaknya juga diperlakukan hal yang sama saat sedang berada di rumah korban.
“Tersangka melakukan aksi jahatnya saat para korban sedang tertidur di kamarnya, ia masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan aksi dengan cara meraba-raba tubuh para korban, MA juga memperlakukan kejahatannya kepada teman-teman korban saat sedang berada di rumah korban,” kata Taufiq.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/386/VIII/ YAN.2.5./2019/Spkt, tanggal 23 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadiani, S.Tr.K.
Menurut ketererangan korban, sebut saja Bunga (13), kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang tidur di kamar pada Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam kamar seraya mencium dan meraba dada korban, termasuk memegang kemaluan korban. Kejadian itu sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar lima miliar rupiah. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]
Editor : Ihan Nurdin