Lhoksukon- Puluhan massa tergabung dalam Forum Kepemudaan Desa Lingkungan Ring I PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengelar aksi menuntut PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero mengutamakan tenaga kerja lokal.
Tuntutan itu disampaikan tokok pemuda di lingkungan PT PIM saat orasi di depan pintu A2 PT PIM di Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis (26/9/2019).
Koordinator Aksi, Ikhwan meminta PT PP selaku pemenang proyek pembangunan pabrik NPK Chemical mengutamakan tenaga kerja lokal baik yang memiliki skill atau non skill dari gampong Lingkungan Ring I PT PIM. Mereka minta prosi 75 persen dari jumlah penerimaan tenaga kerja.
Ikwan mengatakan tenaga kerja selama ini dipekerjakan PT PP itu bukan dari warga lingkungan perusahaan tersebut. Melainkan didatangkan dari luar. Padahal sebelumnya pihak PT PP sudah membuka perektrutan tenaga kerja melalui pokja yang sudah dibentukkan pada Agustus 2019 lalu.
“Tiba-tiba pekerja terus masuk ke PT PP, sementara pengumuman penerimaan belum di informasikan. Selain itu sangat banyak pemuda-pemuda menanyakan kapan dikeluarkan pengumuman penerimaan, sedangkan berkas lamarannya sudah bulan Agustus lalu diserahkan,”ujar Ikhwan.
Ikhwan menilai ada dugaan pokja juga bermain mata dalam melaksanakan perektrutan tenaga kerja pada proyek tersebut.
Atas peristiwa tersebut, para perwakilan pemuda meminta agar perekrutan tersebut diselenggarakan secara terbuka dan atas sepengetahuan koordinator aksi Forum Kepemudaan Desa Lingkungan Ring I PT PIM, terdiri dari Gampong Tambong Tunong, Tambon Baroh, Paloh Gadeng, Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan Blang Naleungmameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Baca Juga: Pemuda Lingkar PIM Minta Dilibatkan Dalam Pembangunan Proyek NPK
“Kita meminta pihak PT PP untuk meninjau kembali tenaga kerja dari luar lingkungan dan luar Aceh yang sudah direkrut oleh PT PP. Setiap tenaga kerja yang sudah diterima baik yang bekerja di bawah PT PP maupun subkontraktor, upahnya harus sesuai dengan upah minimum provinsi.”
Ia juga melanjutkan, PP juga harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta meminta secara tegas pihak PT PP membatalkan segala perjanjian dengan kelompok kerja atau pokja yang sudah disepakati,” ungkap Ikhwan.
Setelah melakukan orasi di depan pintu A2 PT PIM, pihak perusahaan PT PP meminta 10 orang perwakilan untuk melakukan audensi dengan pihaknya di ruang rapat perusahaan tersebut dan disambut langsung oleh Manajemen Proyek NPK, Tomi Indra Kusuma didampingi oleh beberapa staf lainnya.
Editor: Muhajir Juli