ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pelaku perdagangan gelap kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) saat melakukan transaksi di Wisma RAPI, Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (27/9/2019).
“Petugas mengamankan lima pelaku berinisial AM (pemilik), IS, HS, MZ, dan AB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli kulit harimau satwa liar dilindungi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat sore (27/9/2019).
Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan melihat AM, MZ, HS, dan UD sedang duduk di salah satu warung di samping wisma tersebut dan membawa tas berwarna biru yang diduga isinya kulit harimau yang akan dijual.
Petugas kemudian menangkap pelaku, sedangkan UD berhasil melarikan diri. Tas yang mereka bahwa lantas digeledah dan ditemukan barang bukti berupa kulit harimau, empat gigi, satu tengkorak, dan satu karung tulang harimau.
Adhitya menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AB dan IS, berperan sebagai perantara penjual kulit hewan yang dilindungi tersebut.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan dijual ke Medan (Sumatera Utara) dengan harga harga Rp70 Juta.
Sedangkan tersangka AM (pemilik), mengatakan awalnya memasang perangkap untuk memburu rusa, dua bulan kemudian dia kembali lokasi tersebut dan ternyata yang terperangkap harimau dalam keadaan mati.
Kemudian, dia mendengar kalau kulit harimau itu mahal harganya, lalu mencari informasi yang mau membelinya, mendapat nomor handphone pembeli, mereka pun membuat perjanjian di wisma tersebut. AM mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum.
Ia mengakui kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya semua itu akan dijual dengan harga Rp 70 Juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b atau huruf dari UU RI. No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin