ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 350 kg ganja dan 24,831 kg sabu-sabu yang diamankan dari beberapa tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pemusnahan dipusatkan di halaman Mapolres Lhokseumawe, Jumat (27/9/2019).
Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irwan, mengatakan barang bukti narkoba jenis ganja merupakan hasil temuan dari Polsek Sawang, sedangkan sabu-Sabu hasil tangkapan pihak Bea Cukai Lhokseumawe yang diserahkan kepada Polres Lhokseumawe.
Menurutnya, sabu-sabu itu berasal dari negeri Cina yang ditangkap bulan lalu, sedangkan ganja itu hasil tangkapan pada awal tahun 2019. Adapun tersangka diamankan dari sabu, yakni SA, ND, NK, dan AI.
“Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dituangkan ke dalam ember yang berisi minyak solar serta kemudian dibuang dalam septic tank,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahaan terlebih dahulu dilakukan pengujian sampel barang bukti secara acak guna memastikan zat yang terkandung dalam barang bukti tergolong narkotika jenis sabu.
Pemusnahaan barang bukti narkoba itu dihadiri Kapolres Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, Rektor Unimal, dan Kepala Cukai Lhokseuamwe serta tamu undangan lainnya.[]
Editor : Ihan Nurdin