ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara memenuhi aspirasi mahasiswa dengan mengirimkan tuntutan mereka kepada Presiden RI dan DPR RI.
“DPRK Aceh Utara mendengar aspirasi mahasiswa, surat penolakan terkait RUU yang penuh kontroversi itu sudah dikirim ke Presiden dan DPR RI,” kata Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, kepada aceHTrend, Jumat (27/9/2019).
Hendra mengatakan, surat itu sudah diketik dan ditandatangani di atas materai. Sudah dikirim Jumat pagi ke Jakarta melalui Kantor Pos.
Tuntutan tersebut disampaikan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Pase (AMP) saat aksi unjuk rasa di DPRK Aceh Utara pada 24 September 2019. Dalam aksi itu mahasiswa menyampaikan beberapa aspirasi terhadap produk undang-undang yang saat ini sedang dibahas di DPR RI di antaranya revisi penolakan UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan beberapa RUU lain yang dianggap bermasalah.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Pase, yaitu: 1) Meminta Presiden RI mengeluarkan PERPPU untuk mencabut UU KPK yang baru. 2) Menuntut Presiden Jokowi bertanggung jawab atas masalah asap dan segera memadamkan kebakaran dan menyelamatkan korban, memberi perawatan gratis kepada korban akibat asap, serta membangun pusat rehabilitasi dan penanganan korban asap. 3) Tolak RKHUP. 4) Hentikan kriminalisasi dan bebaskan perjuangan demokrasi. 5) Tolak TNI-Polri yang menduduki jabatan sipil 6) Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup. 7) Buka akses jurnalis independen untuk meliput di Papua. 8) Tolak RUU Pertanahan. 9) Menuntut pembubaran Badan Restorasi Gambut 10) Stop industri sawit 11) Bentuk Pansus DPRK tuntaskan kelangkaan pupuk bersubsidi di Aceh Utara dan Lhokseumawe 12) Segera tuntaskan permasalahan irigasi Krueng Pase yang menjadi urat nadi pertanian rakyat dan keresahan tidak cukup suplai air petani Aceh Utara dan Lhokseumawe segera berakhir 13) Stop kriminalisasi petani berinovasi menuju kedaulatan pangan Aceh, sebagai lumbung gabah secara nasional.[]
Editor : Ihan Nurdin