ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Empat anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyampaikan penolakan izin Pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Pada Hutan Tanah Industri (IUPHKK-HTI) yang dipegang oleh PT Rencong Pulp and Paper Industri (PT-RPPI) di Aceh Utara.
Penolakan itu disampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di sela-sela mengikuti Sekolah Legislatif Partai NasDem di Kampus Akademia Bela Negara (ABN) di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kita sangat mendukung dengan aspirasi dari teman-teman Gerakan Masyarakat Peduli Air (Gempur) yang sudah beraudiensi dengan anggota DPRK beberapa waktu lalu, terkait tuntutan tersebut sudah kita sampaikan secara lisan kepada kementerian langsung,” kata anggota DPRK Aceh Utara, Zubir HT, kepada aceHTrend, Minggu (29/9/2019).
Zubir menjelaskan mengenai laporan itu, pihak diminta untuk menyiapkan laporan dan analisis tertulis, sehingga mudah dipelajari dan ditindaklanjuti oleh KLHK.
Dia menambahkan, pihaknya tidak boleh berprasangka dan gegabah, karena setiap industri yang masuk dan berinvestasi sudah melalui aturan dan mekanisme yang ada. Namun, karena ini adalah amanah maka pihaknya merasa wajib menyampaikan hal tersebut.
“Kami saat ini sedang mengikuti sekolah legislatif di Partai Nasional Demokrat, jadi kami pun memanfaatkan momen pertemuan tersebut untuk melaporkan aspirasi masyarakat kepada Ibu Menteri LHK yang juga kader Partai NasDem,” kata Zubir.
Begitu mereka pulang ke Aceh kata Zubir, pihaknya akan mengundang dan berdiskusi dengan Gempur Aceh Utara untuk meminta data analisis yang lengkap.
“Alhamdulillah, amanah dan aspirasi masyarakat sudah kita sampaikan, bahkan kita mendukung setiap bentuk investasi yang ada di Aceh Utara. Asalkan setiap perusahaan yang melaksanakan aktivitas industri sudah sesuai dengan kaidah-kaidah industri dan sesuai dengan Ketentuan perundang undangan,” katanya.
Tambahnya lagi, karena jika menyangkut hutan dampaknya luar biasa, bila terbukti merusak ekosistem nanti kita akan meminta secara tertulis untuk dievaluasi izin usahanya, karena kejahatan ekologi sama dengan kejahatan besar lainnya.
Adapun empat anggota Partai NasDem yang mengikuti pendidikan tersebut, yaitu Zubir HT, Anzir, Iskandar, dan Ridwan M Yunus.
“Setiap kader Partai NasDem wajib mengikuti pendidikan tersebut karena tujuannya membekali para anggota dewan tentang pengetahuan legislatif sehingga nanti mampu mengemban amanah sesuai dengan harapan rakyat,” ujarnya.
Adapun pematerinya, yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI), Atang Irawan, Mayor Arh. (Purn.) H. Yoyok Riyo Sudibyo (mantan bupati Batang) dan Lainnya. Pendidikan tersebut diikuti oleh 320 peserta pada gelombang ke-3 dari 1.800 anggota DPR dari NasDem sesuai tingkatan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan selama tujuh hari.[]
Editor : Ihan Nurdin