ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Tim Ahli Pembahasan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Prof Dr Nazaruddn AW, MA mengatakan bahwa pelaku perbankan di Aceh harus siap secara lahir batin dalam menerima perubahan lembaga keuangan di Aceh. Dari yang sebelumnya berkonsep konvensional menjadi syariah yang notabenenya sebagai penerapan hukum Islam.
Hal itu disampaikan Nazaruddin dalam diskusi publik bertema “Kesiapan Masyarakat dan Lembaga Keuangan terhadap Qanun LKS” yang digelar HMI Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah yang digelar di 3in1 Coffee, Lampineung, Banda Aceh, Jumat (27/9/2019).
Diskusi ini menghadirkan tujuh narasumber dari Bank Aceh Syariah, BCA, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, Bank Muamalat, PT Pegadaian Syariah, dan Ketua Yayasan HAKKA Aceh selaku tokoh masyarakat Tionghoa Kho Khie Siong.
“Qanun LKS Aceh juga merupakan salah satu langkah yang akan mendorong perekonomian Aceh menjadi lebih baik. BI dan OJK pun telah mendukun sepenuhnya dengan penerapan keuangan syariah di Aceh, hanya saja OJK masih belum bisa menjangkau secara menyeluruh dalam mengatur lembaga keuangan, apalagi koperasi,” kata Nazaruddin.
Sementara itu, Marhaban S.Hi, MA dari Bank Aceh Syariah mengatakan, pemikiran akan susahnya perubahan dari konsep konvensional menjadi konsep yang syariah yang selama ini ada di masyarakat seharusnya bisa diubah dengan lebih memahami dan menerima perubahan tersebut, bukan malah menolak karena sebenarnya perubahan konsep syariat ini pun telah di terapkan oleh Rasulullah saat beliau berbisnis.
“Kesiapan akan perubahan ini harus dimilliki oleh masyarakat. Salah satu caranya dengan memberikan pemahaman yang lebih terhadap konsep-konsep yang selanjutnya akan diterapkan dalam lembaga keuangan seperti musyarakah, mudharabah, dan murabhah,” kata Marhaban.
Sementara dari BCA yang yang masih menerapkan konsep konvensional pun sudah menyatakan kesiapan akan adanya perubahan mengenai lembaga keuangan yang akan berbasis syariah nantinya. Dengan sudah adanya BCA Syariah di Banda Aceh membuktikan bahwa BCA telah siap menghadapi perubahan. Hanya tinggal masalah beberapa teknis saja yang akan diperbaiki seiring waktu berjalan. Karyawan pun mengaku bahwa konsep syariah ini memberikan ketenangan dan keberkahan atas diri mereka dalam bekerja.
Sementara itu, tokoh Tionghoa Kho Khie Siong yang memberikan sudut pandang, dampak, dan kesiapan bagi masyarakat Tionghoa. Ia mengatakan tidak ada dampak khusus yang dirasakan dengan adanya perubahan yang terjadi karena masih dapat melayani nasabah yang sudah terdaftar.
“Namun, yang masih menjadi kendala saat ini adalah kurangnya informasi dan sosialisasi terhadap perubahan yang terjadi,” tuturnya.
Secara umum, kehadiran Qanun LKS ini dinilai memberikan peluang yang lebih besar untuk masyarakat dalam membenahi perekonomia. Lapangan pekerjaan nantinya pun akan terbuka lebih banyak. BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pusat pun siap untuk perubahan ini.[]
Editor : Ihan Nurdin