ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Himpunan Mahasiswa Islam Aceh Utara dan Lhokseumawe mendesak anggota DPRK Lhokseumawe menindaklanjuti tuntutan mereka terkait penolakan undang-undang bermasalah dengan meneruskannya ke Presiden RI. Mahasiswa memberikan tenggat satu pekan, bila tidak, mahasiswa mengancam akan kembali melancarkan aksi dan memblokir gedung DPRK.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi, Agung Septianda Utomo, dalam orasinya saat aksi di depan Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (30/9/2019).
Dalam orasinya mahasiswa juga meminta Kapolri Tito Karnavian mencopot Kapolda Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara. Pasalnya saat aksi mahasiswa di dua provinsi itu, Kapolda setempat dinilai tidak bisa menjaga anggotanya untuk tidak melakukan tindakan represif.
Agung juga mengatakan, tindakan represif polisi juga terjadi di sejumlah tempat sehingga menyebabkan tiga mahasiswa dan satu siswa meninggal dunia, 11 mahasiswa harus dirawat inap, dan 254 mahasiswa harus rawat jalan.
Mereka juga mendesak Kapolri membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan selama demo penolakan revisi UU KPK dan lainnya. Polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa juga diminta agar ditindak tegas.
“Kami mendesak Presiden Jokowi menyurati Kapolri untuk menuntut tuntas oknum aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan terhadap teman-teman kami pada saat aksi kemarin. Sehingga oknum polisi tersebut dapat dipidanakan,” kata Agung lagi.
Mahasiswa juga mendesak Presiden mengeluarkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Komisi.
“Maka dengan itu kami mendesak pihak anggota DPRK Kota Lhokseumawe segera menyurati Presiden Jokowi terkait tuntutan tersebut, serta kepastian hukum kepada oknum kepolisian melakukan tindakan represif terhadap para peserta aksi di beberapa daerah,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin