ACEHTREND.COM, Blangpidie – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi kantor DPRK Abdya, Senin (30/9/2019).
Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan kinerja KPK.
Sebelum mendatangi kantor DPRK, terlebih dulu mahasiswa berkumpul di Lapangan Persada Kabupaten Abdya. Baru kemudian bergerak menuju kantor DPRK Abdya.
Setiba di kantor wakil rakyat itu, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut disambut langsung oleh sejumlah anggota DPRK Abdya yang ikut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Abdya.
Koodinator Lapangan, Muhammad Azmi dalam orasinya mengatakan, RUU Pasal 204 dalam RUU KUHP tentang hewan peliharaan masuk kedalam perkarangan tetangga akan didenda Rp10 juta perlu dievaluasi kembali sebelum disahkan.
“Undang-Undang apa-apaan ini Pak Dewan. Kami meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan,” ungkap Azmi.
Setelah menyampaikan orasinya, para demonstran dipersilakan memasuki ruangan gedung DPRK Abdya dan membacakan Yasin bersama dengan anggota dewan, diikuti Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.
Amatan aceHTrend, aksi demonstrasi puluhan mahasiswa tersebut berjalan tertib, lancar, dan aman.[]
Editor : Ihan Nurdin