ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh menebak mati seorang tersangka penyelundup narkoba bernama Ridwan Ilyas Jamil. Tersangka juga tercatat sebagai DPO Direktorat Interdiksi BNN Republik Indonesia.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser, menyampaikan, Ridwan merupakan penyelundup sabu seberat 35 kg dari Aceh ke Pelabuhan Merak, Banten, pada 24 Mei 2019 dan menjadi DPO BNN Pusat.
Pada Senin (30/9/2019) pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah.
Saat dilakukan penyelidikan kata dia, benar adanya tersangka bersembunyi di daerah tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan BNNK Langsa, Tim BNNP Aceh berkerja sama dengan Tim Polda Aceh melakukan RPE pada tanggal 30 September 2019 pukul 12.02 WIB.
Saat hendak ditangkap tersangka berusaha kabur dengan sepeda motornya, sehingga terpaksa dilakukan tembakan peringatan. Namun tidak juga diindahkan sehingga tim BNN melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan ker arah tersangka.
“Saat diupayakan pertolongan medis oleh tim di dalam perjalanan ke rumah sakit di Kabupaten Bireun tersangka meninggal dunia dalam perjalanan. Saat ini jenazah tersangka berada di RS Dokkes Bayangkara Aceh guna dilakukan visum,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan, penangkapan tersangka Ridwal Ilyas ini berawal dari tertangkapnya tersangka Muazir sebagai sopir truk yang membawa pengiriman narkoba bersama sayur-mayur dari Kabanjahe, Sumatera Utara ke Jakarta.
Saat itu kata dia, truk Colt Diesel bak warna kuning kombinasi BK 9434 EN bermuatan sayur kol/Kubis. Selanjutnya Tim BNN membuntuti truk tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Bakauheni ke Merak.
Tim menghentikan laju truk tersebut di fly over selepas Pelabuhan Merak dan digiring ke Area SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta-Merak Km 2, Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon.
Setelah dibongkar seluruh muatan truk, pada Rabu (22/5/2019) pukul 01.00 WIB tim berhasil menemukan 35 bungkus sabu-sabu di dinding bak belakang truk tersebut.
“Satu orang tersangka sebagai supir bernama Muazir berhasil diamankan, sedangkan satu orang adalah saksi dari kasus tersebut yang berprofesi sebagai kenek,” ujarnya.
Dari pengakuan Muazir, dia dapat sabu-sabu itu dari Riski atas perintah Ridwan. Dari keterangan tersebut tim kerja sama dengan BNNP Aceh dan BNNK Langsa, kemudian menangkap Riski Arianda di Dusun Tanjung Putus Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.[]
Editor : Ihan Nurdin