• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pemerintah Aceh Didesak Restorasi Area Hutan Bekas Pertambangan

Taufan MustafaTaufan Mustafa
Selasa, 01/10/2019 - 20:35 WIB
di BERITA, Lingkungan
A A
Kondisi sungai di Geumpang, Pidie, Aceh, yang mengalami kerusakan akibat pertambangan emas ilegal. Foto: Boyhaqie via Mongabay

Kondisi sungai di Geumpang, Pidie, Aceh, yang mengalami kerusakan akibat pertambangan emas ilegal. Foto: Boyhaqie via Mongabay

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, untuk memproteksi hutan Aceh dengan melakukan restorasi hutan di area bekas tambang.

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, mengatakan berdasarkan pantauan citra satelit di lokasi bekas tambang banyak tutupan hutan yang rusak. Permintaan itu kata Fernan, berkaitan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2019 tentang Pengakhiran 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan luasan mencapai 549.119 hektare (ha) yang diterbitkan oleh 14 pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis data terhadap luasan eks-Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut, diperoleh seluas 305.589 ha di kawasan hutan dan 242.499 ha di areal penggunaan lain (APL). Di sebut kawasan hutan di dalam perundangan itu sudah termasuk hutan lindung, taman nasional, hutan produksi terbatas, dan jenis hutan lainnya di luar APL, sesuai dengan penulisan di dalam perundang-undangan.

“Kita mendesak Plt Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti karena dari 98 eks-WIUP yang diakhiri tersebut, itu juga ada yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 181.673 ha dan 79 persen merupakan kawasan hutan. Kita melihat dari kerusakan ini, gubernur perlu ke lokasi untuk mendata ulang, kemudian melakukan reboisasi (restorasi) untuk pemulihan tutupan hutan itu kembali,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Transporting palm fruit in PT. Aloer Timur concession. Peunaron Village. East Aceh, Indonesia. 13/01/2017. Photo/RAN.

Nestlé & Musim Mas Komitmen Implementasi Nol Deforestasi di Aceh

11/12/2020 - 08:39 WIB
aceHTrend.com

Luas Hutan Aceh Terus Menyusut

30/01/2020 - 15:50 WIB
Ilustrasi galian C @InaKoran

Begini Alur Pengurusan Izin Galian C di Aceh

27/09/2019 - 12:32 WIB
aceHTrend.com

Ombudsman Sarankan Pembentukan Qanun Izin Usaha Pertambangan

20/06/2019 - 00:00 WIB

Temuan lain, lanjut Fernan, hasil interpretasi pantauan citra satelit yang dilakukan oleh HAkA, dari total luasan IUP yang akan diakhiri, sebanyak 286.293 ha masih memiliki tutupan hutan, dan tersisa 48 persen dalam kondisi tidak berhutan.

Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan kembali pemanfaatan hutan dan lahan sebagai potensi penggunaan dalam skema perhutanan sosial yang diintegrasikan dalam pola ruang Peninjauan Kembali (PK) Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Diusulkan menjadi PIAPS (Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial) di Aceh.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan HAkA, Badrul Irvan dalam siaran pers menyebutkan, terdapat beberapa poin rekomendasi yang harus dilaksanakan Pemerintah Aceh, di antaranya melakukan upaya validasi data dengan melakukan ground checking untuk mendapatkan gambaran sebenarnya terhadap eks-WIUP.

“Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan kembali peruntukan bekas eks-WIUP di kawasan hutan maupun APL yang bernilai sosial dan ekologi tinggi,” ungkap Badrul.

Badrul juga menilai bahwa Pemerintah Aceh perlu melanjutkan moratorium izin tambang guna menjamin peruntukan hutan dan lahan bagi perizinan sektor pertambangan, baik IUP Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Dalam Negeri (PMDN), dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta tujuan pembangunan Aceh sebagaimana UU Pemerintah Aceh.

“Kita juga berharap Pemerintah Aceh dapat proaktif dalam mendesak penagihan kewajiban perusahaan tambang bersama instansi lain yang sesuai dengan kewenangan di perundangan-undangan,” pungkas Badrul.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: hutan Acehpertambanganrestorasi hutan
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

BNNP Aceh Tembak Mati DPO Penyelundup Narkoba

Selanjutnya

STKIP BBG Gelar Lomba Inovasi Pembelajaran SD

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Peserta dari STKIP BBG, Unsyiah, UIN Ar Raniry, STKIP BBM, Universitas Serambi Mekkah, dan beberapa kampus lainnya adu kreativitas inovasi pembelajaran, Selasa, 1 Oktober 2019

STKIP BBG Gelar Lomba Inovasi Pembelajaran SD

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Syafrizal
23/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sadri Ondang Jaya
23/01/2021

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.