ACEHTREND.COM, Probolinggo- Nasib tak beruntung dialami oleh N (14). Perempuan belia tersebut diusir oleh ibu kandungnya, setelah diperkosa oleh ayah tirinya. Oleh sang ibu, N dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).
Ketika peristiwa nista itu terjadi, sang ibu yang identitasnya tidak disebutkan, sedang berjualan di pasar. N dipaksa untuk melayani nafsu angkara sang ayah tiri. Itu peristiwa yang kedua kalinya.
Usai dicabuli, sang anak dengan keberanian bak seorang penyintas, membuat laporan ke Polsek Leces, Probolinggo, Jawa Timur, pekan lalu. Ia mengaku telah ditiduri paksa oleh sang ayah tiri sebanyak dua kali pada Maret dan Juni 2019. Tapi laporan itu ditolak dan N dianjurkan melapor ke unit PPA Polres Probolinggo.
Ketika melakukan pemerkosaan itu, N juga diintimidasi. Bila menolak akan dipukul hingga patah tulang. Takut dengan ancaman tersebut, N terpaksa membiarkan lelaki bejat itu merudapaksa jaringan kehormatannya, tanpa ampun.
Ketika perbuatan tak bermoral itu terkuak, sang ibu memilih tidak membela N. Dia justru menuduh N telah mencoba merebut suaminya. Kemudian, sang ibu mengusir N dari rumah. Dengan perasaan campur aduk, N pun keluar rumah dan mengadu kepada ayah kandungnya yang berinisial S.
“Bukannya dibela, bekas istri saya justru mengusir N dari rumah. Dia menuduh putri kami sebagai pelakor. Saat kejadian itu bekas istri saya sedang berjualan di pasar,” ujar S, Rabu (2/1/2019).
S juga mengatakan, sejak bercerai N ikut ibunya dan menetap di rumah suami baru sang ibu.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri. “Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” kata dia.
Editor: Muhajir Juli
Sumber asli: Kompas.com