• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Walau Kantongi Izin Lokasi, Perusahaan Tak Serta Merta Kuasai Lahan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 02/10/2019 - 21:40 WIB
di BERITA, Hukum, Lingkungan
A A
Prosesi sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (1/9/2019).

Prosesi sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (1/9/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Suka Makmue- Saksi ahli bidang pertanahan, Dayat Lembong, yang diajukan oleh PT Kalista Alam, mengatakan bahwa walau perusahaan telah mengantongi izin lokasi, tapi tidak serta merta dapat langsung memasuki kawasan tersebut. Perusahaan harus melakukan pembebasan.

Hal ini dikatakan Lembong pada gelar perkara sidang gugatan 10 warga Gampong Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa (1/9/2019) di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya. Gugatan warga tersebut ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 1, PT Kalista Alam selaku tergugat 2 dan Yayasan HAKA selaku tergugat intervensi.

Gugatan itu atas pembatalan eksekusi lahan milik PT Kalista Alam oleh KLHK dengan nomor perkara: 01/pdt-bth/pnskm/2019.

Dayat Lembong yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di dalam keterangannya mengatakan penguasaan tanah atau lahan oleh seseorang atau perusahaan, terjadi setelah seseorang atau perusahaan tersebut mendapatkan sesuai dengan penggunaannya dan setelah adanya pembebasan atas tanah tersebut.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

PN Suka Makmue Tolak Gugatan Warga Pulo Kruet

27/11/2019 - 12:38 WIB
aceHTrend.com

Terkait Gugatan Warga Pulo Kruet, Hakim PN Suka Makmue Masih Sarankan Perdamaian

13/11/2019 - 16:52 WIB
Foto: Feri Firmansyah.

Kalista Alam Hadirkan Saksi Ahli Bidang Geodesi

11/09/2019 - 17:14 WIB
aceHTrend.com

Terkait Kasus Kalista Alam, Ahli Beri Keterangan di Pengadilan

28/08/2019 - 01:14 WIB

“Izin lokasi ini sebenarnya kan sebagai syarat lokasi sebelum dilakukan pembebasan. Maka si perusahaan melakukan survey ke lokasi untuk melihat sesuai atau tidak lokasi dengan yang tertera pada SK izin lokasi, sebelum dilakukan pembebasan hak atas tanah pada perorangan,” ucap Lembong.

Menyangkut dengan izin lokasi yang diterbitkan pemerintah, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Nomor 2 Tahun 1999, merupakan izin yang diberikan pada perusahaan untuk keperluan tanah dalam rangka penanaman modal dan berlaku juga terkait izin perubahan hak atas pembebasan tanah yang akan dipakai untuk kepentingan perusahaan.

Sebelum dikeluarkan izin lokasi oleh pemerintah terhadap perusahaan, maka pemerintah selaku pemberi izin lokasi,harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan atas hak seseorang yang masuk dalam izin lokasi.

Sehingga jika dalam kegiatan pembebasan yang dilakukan, pemilik tidak bersedia, maka wajib bagi pemerintah selaku pemberi izin mengeluarkan tanah tersebut dari izin lokasi yang akan diterbitkan bagi perusahaan tersebut. Artinya hak atas tanah tersebut harus dihargai dan sah menurut aturan hukum.

Apabila perusahaan telah memiliki izin lokasi dan perusahaan tersebut juga mendapatkan izin usaha perkebunan atau IUPb. Perusahaan tetap tidak dapat menggarap lahan tersebut sebelum adanya penyelesaian terhadap tanah yang masih dimiliki orang lain tersebut.

Dalam keterangannya ahli ikut menerangkan terkait Surat Izin Usaha Budidaya Perkebunan Nomor 252/BP2T/5322/2011, yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, menurutnya sesuai keterangan yang ia berikan sebelumnya, bagi masyarakat yang tidak bersedia dibebaskan lahannya maka dikeluarkan dari area izin.

Dalam surat gubernur tersebut, tambah Lembong, juga diberikan tanggung jawab kepada perusahaan untuk menyelesaikan atas segala permasalahan selambat-lambatnya dalam masa dua tahun setelah izin tersebut diterbitkan.

Menurutnya, dari penjelasan tersebut, ia menyimpulkan perusahaan belum memiliki haknya jika belum menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Apabila perusahaan belum mendapatkan hak atas tanah tersebut, maka perusahaan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas persoalan yang timbul.

“Apabila terjadi kerusahan lingkungan atas tanah atau lahan yang belum ada hak dari sebuah perusahaan, lantaran belum diselesaikannya pembebasan serta izinnya ikut dicabut. Maka tanggung jawab atas kerusakan lingkungan di atas lahan itu merupakan tanggung jawab pemilik yang menguasai lahan tersebut.”

Dalam sidang tersebut, Lembong menolak memberikan keterangan lanjutan terkait dengan ada tidaknya tindakan pidana, jika terjadi kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan di lokasi izin yang diperoleh perusahaan. Penolakan itu karena dia bukan ahli pidana.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Arizal Anwar, dengan hakim anggota Edo Juliansyah dan Rosnainah tersebut, hadir selaku kuasa hukum penggugat Ibenk Saifuddin Rani, Herman. Dari KLHK hadir Wijayadi Bagus serta Saipuddin Akbar, untuk tergugat PT Kalista Alam hadir kuasa hukumnya Ridho dan Ria Ramadani. Sedangkan dari tergugat intervensi hadir Nurul Ikhsan, J Halim Bangun, dan Muhammad Fahmi.

Usai mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh PT Kalista Alam, majelis hakim kebali menunda sidang tersebut, dan akan dilanjutakan kembali, Selasa, (8/10/2019).

Tag: PT kalista alamsuka makmueyayasan HAKA
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

ACT Buka Media dan Crisis Center Tragedi Wamena di Sejumlah Wilayah

Selanjutnya

Suara dari Papua: dr Fakhri Ingin Bawa Pulang Istri dan Anaknya ke Aceh

BACAAN LAINNYA

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Sabtu, 16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

Sabtu, 16/01/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
Politik

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

Sabtu, 16/01/2021 - 07:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
dr Fakhri dan keluarganya, ketika berfoto bersama pilot pesawat perintis. Mereka menjalankan tugas dokter di Papua dengan sangat baik. Semenjak terjadinya kerusuhan Wamena yang menyasar pendatang, semuanya berubah. (Ist)

Suara dari Papua: dr Fakhri Ingin Bawa Pulang Istri dan Anaknya ke Aceh

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Muhajir Juli
17/01/2021

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.