ACEHTREND.COM,Banda Aceh-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Hareukat Lambaro, Aceh Besar, Jumat (12/10/2019). Pun demikian, simpanan sebanyak 3000 nasabah di bank tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon, kepada aceHTrend mengatakan penutupan BPRS Hareukat karena bank tersebut dinilai tidak layak lagi beroperasi karena modal minimum sudah di bawah 12 %, sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK.
“Walau bank tersebut sudah dicabut izinnya, semua simpanan nasabah senilai 6 miliar Rupiah, dijamin oleh LPS dan paling lambat akan dibayar 18 Februari 2020, atau 90 hari kerja sejak BPRS Hareukat dinyatakan dicabut izinnya,” ujar Haydin.
Lebih lanjut Haydin menjelaskan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar, bila sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, melalui media cetak/koran, dan website LPS.
Ia melanjutkan, bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi tim likuidasi.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga September 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.
“Pencabutan izin BPRS Hareukat menjadi yang ke 100 di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Komentar