ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Parati Aceh, Ridwan diusulkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua II definitif DPRK Aceh Selatan periode 2019-2024.
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRK setempat yang dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, di aula gedung DPRK Aceh Selatan, Jumat (25/10/2019).
Amiruddin mangatakan, sidang paripurna penetapan wakil ketua II definitif DPRK Aceh Selatan berdasarkan surat DPW PA Aceh Selatan Nomor: 009/DPW-PA/AS/X/2019. Usulan dan penetapan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gebernur Aceh untuk mendapatkan pengesahan.
“Penetapan dan usulan Ridwan sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan berdasarkan surat DPW PA Aceh Selatan yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Amiruddin dari PNA sebagai Ketua dan Bustami dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan sudah duluan diusulkan dalam sidang paripurna pada 4 Oktober 2019 lalu.[]
Editor : Ihan Nurdin