ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Saifuddin, menyayangkan aksi perusakan rumah orang tua Hasanuddin selaku Geuchik Gampong Trieng Patang,Kecamatan Lhoksukon.
“Kita juga meminta pihak kepolisian untuk segera menidaklanjuti terkait kasus perusakan rumah dan ancaman terhadap Geuchik Hasanuddin, serta menindak premanisme yang ada di kalangan masyarakat,” katanya, Jumat (1/10/2019).
Berita terkait: Rumah Geuchik di Aceh Utara Dirusak Oknum Seorang Pemuda
Menurut mantan geuchik Paloh Awe ini, tindakan ini tidak bisa dibenarkan apa pun alasannya karena negara kita ini negara hukum. Jika Geuchik Hasanuddin bersalah, maka seharusnya dibawa saja ke ranah hukum.
Dia menjelaskan tugas seorang kepala desa memang sangat berat karena langsung berhadapan dengan masyarakat, jika sedikit salah mengambil kebijakan, tentu kemarahan masyarakat terarah ke orang nomor satu di gampong.
“Untuk melindungi aparatur gampong yang berhadapan langsung dengan warga maka harus ada kepastian hukum,” ujar dia.[]
Editor : Ihan Nurdin