ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Seorang IRT, Mursyidah, asal Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, harus berhadapan dengan hukum dan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Mursyidah terbelit perkara perusakan toko pangkalan elpiji 3 kg pada November 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Doni Siddiq, mengatakan tuntutan itu sesuai dengan tindakan terdakwa melakukan pengrusakan yang melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP dan menurut pihaknya sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) KUHAP dan 188 KUHAP disertai barang bukti yang ada.
“Terkait kami menjatuhkan tuntutan itu ada hal-hal yang dipertimbangkan, misalkan memberatkan dan meringankan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dengan mengatakan yang melakukan perusakan adalah saudara Mursal. Namun terdakwa tidak dapat menghadirkan sosok Mursal dalam persidangan. Padahal saksi-saksi yang kami hadirkan dalam persidangan terdakwa (Mursyidah) yang melakukannya,” kata M Doni Siddiq kepada aceHTrend saat dihubungi melalui telpon, Kamis (31/10/2019).
Doni mengatakan, sebenarnya terdakwa maksimal diancam hukuman 2 tahun 8 bulan, jadi dengan tuntutan 10 bulan menurut mereka sudah setimpal dengan perbuatannya, melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada.
Terkait penimbunan gas itu, merupakan pernyataan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. “Perlu pembuktian lebih lanjut yang akan dibuktikan oleh penyidik dalam perkara lain. Sedangkan perkara yang dihadapkan kepada Mursidah ini adalah perusakan yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Doni membantah terkait klaim pemaksaan atau tekanan terhadap terdakwa untuk mengakui perbuatannya, dia menegaskan itu tidak benar sama sekali.
“Terdakwa punya hak menyangkal perbuatannya di persidangan yang mana kemudian dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim memutus hukuman kepada terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
“Kami mengharapkan masyarakat agar tidak salah memahami apa yang kami lakukan sebagai wujud penegakan hukum terhadap perbuatan terdakwa yang telah merusak barang milik orang lain. Tindakan yang kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin