• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kasus Perusakan Pangkalan Elpiji, IRT di Lhokseumawe Dituntut 10 Bulan Penjara

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Jumat, 01/11/2019 - 11:32 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, M Doni Siddiq @ist

Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, M Doni Siddiq @ist

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Seorang IRT, Mursyidah, asal Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, harus berhadapan dengan hukum dan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Mursyidah terbelit perkara perusakan toko pangkalan elpiji 3 kg pada November 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Doni Siddiq, mengatakan tuntutan itu sesuai dengan tindakan terdakwa melakukan pengrusakan yang melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP dan menurut pihaknya sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) KUHAP dan 188 KUHAP disertai barang bukti yang ada.

“Terkait kami menjatuhkan tuntutan itu ada hal-hal yang dipertimbangkan, misalkan memberatkan dan meringankan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dengan mengatakan yang melakukan perusakan adalah saudara Mursal. Namun terdakwa tidak dapat menghadirkan sosok Mursal dalam persidangan. Padahal saksi-saksi yang kami hadirkan dalam persidangan terdakwa (Mursyidah) yang melakukannya,” kata M Doni Siddiq kepada aceHTrend saat dihubungi melalui telpon, Kamis (31/10/2019).

Doni mengatakan, sebenarnya terdakwa maksimal diancam hukuman 2 tahun 8 bulan, jadi dengan tuntutan 10 bulan menurut mereka sudah setimpal dengan perbuatannya, melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada.

BACAAN LAINNYA

Direktur LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid @aceHTrend/Mulyadi Pasee

LBH APIK Aceh Minta Hukum Berpihak bagi Masyarakat

05/11/2019 - 13:10 WIB
Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadil @ist

BEM Fakultas Hukum Unimal Siap Kawal Kasus Mursidah

02/11/2019 - 08:37 WIB
Ketua KOMPAK Ody Yunanda

Kasus Mursidah, KOMPAK: Jangan Bungkam Rakyat Ungkapkan Kebenaran

01/11/2019 - 21:16 WIB
aceHTrend.com

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

18/07/2019 - 19:07 WIB

Terkait penimbunan gas itu, merupakan pernyataan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. “Perlu pembuktian lebih lanjut yang akan dibuktikan oleh penyidik dalam perkara lain. Sedangkan perkara yang dihadapkan kepada Mursidah ini adalah perusakan yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Doni membantah terkait klaim pemaksaan atau tekanan terhadap terdakwa untuk mengakui perbuatannya, dia menegaskan itu tidak benar sama sekali.

“Terdakwa punya hak menyangkal perbuatannya di persidangan yang mana kemudian dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim memutus hukuman kepada terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

“Kami mengharapkan masyarakat agar tidak salah memahami apa yang kami lakukan sebagai wujud penegakan hukum terhadap perbuatan terdakwa yang telah merusak barang milik orang lain. Tindakan yang kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: IRT tersandung kasus hukumkejari lhokseumawe
Share57TweetPinKirim
Sebelumnya

Lulusan Aliyah Jago Ngaji, Azan & Ceramah Dapat Porsi Khusus Masuk Polri

Selanjutnya

Mahasiswa STAIN Meulaboh Gelar Pekan Mahakarya

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Rumah di Sungai Pauh Pusaka Langsa Ludes Terbakar

Jumat, 26/02/2021 - 10:35 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Kamis, 25/02/2021 - 22:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PNS Abdya Sumbang Rp54 Juta untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Kamis, 25/02/2021 - 21:50 WIB
Sulaiman di RS Graha Bunda Idi Rayek.
BERITA

Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

Kamis, 25/02/2021 - 21:36 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
KMP Aceh Hebat 3 @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
Politik

Dituding dari Kapal Bekas, Dishub Aceh: Pengadaan KMP Aceh Hebat Melalui Mekanisme Multiyears

Kamis, 25/02/2021 - 18:31 WIB
ersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa karena Memiliki 39 Paket Sabu

Kamis, 25/02/2021 - 15:55 WIB
Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 13:52 WIB
Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Kamis, 25/02/2021 - 12:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Mahasiswa STAIN Meulaboh Gelar Pekan Mahakarya

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Rumah di Sungai Pauh Pusaka Langsa Ludes Terbakar

Syafrizal
26/02/2021

Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

Muhajir Juli
26/02/2021

Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.
Artikel

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Syafrizal
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.