• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Terkait Gugatan Warga Pulo Kruet, Hakim PN Suka Makmue Masih Sarankan Perdamaian

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 13/11/2019 - 16:52 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,NAGAN RAYA- Pengadilan Negeri Suka Makmue kembali menggelar sidang gugatan masyarakat Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai terlawan atau tergugat satu, perusahaan perkebunan sawit PT Kalista Alam sebagai terlawan dua dan Yayasan HaKA sebagai terlawan intervensi.

Sidang gugatan atas permohonan pembatalan atau penundaan eksekusi lahan milik PT Kalista Alam oleh KLHK dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm yang berlangsung Selasa, (12/11) sore sekira pukul 16.00 WIB tersebut dengan agenda pembacaan dan penyerahan kesimpulan para pihak.

Dalam sidang tersebut, para pihak tidak membacakan kesimpulannya, namun hanya menyerahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk putusan atas gugatan atau perlawanan yang dilakukan sepuluh warga Pulo Kruet tersebut, yakni Teungku Ilyas Cs.

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim, Arizal Anwar, kembali menawarkan perdamaian antara pelawan dan terlawan atas perkara tersebut.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

PN Suka Makmue Tolak Gugatan Warga Pulo Kruet

27/11/2019 - 12:38 WIB
Prosesi sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (1/9/2019).

Walau Kantongi Izin Lokasi, Perusahaan Tak Serta Merta Kuasai Lahan

02/10/2019 - 21:40 WIB
Foto: Feri Firmansyah.

Kalista Alam Hadirkan Saksi Ahli Bidang Geodesi

11/09/2019 - 17:14 WIB
aceHTrend.com

Sidang Lanjutan Perkara Permohonan Pembatalan Eksekusi PT KA Hadirkan Ahli

04/09/2019 - 23:38 WIB

Menurut Arizal, sebelum putusan masih ada waktu bagi para pihak untuk berdamai, dan Pengadilan setempat siap memfasilitasi dan membuat akta perdamaian apabila para pihak bersedia berdamai.

Usai menawarkan perdamaian, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga Selasa, (26/11) mendatang dengan agenda putusan.

Usai sidang, salah seorang kuasa hukum pelawan, Dede Kurniawan mengatakan adapun kesimpulan para pelawan menegaskan jika Pengadilan Negeri Suka Makmue tidak berwenang memutuskan perkara tersebut.

“Ya kesimpulannya sama seperti gugatan kita pihak PN SKM tidak berwenang memutuskan perkara ini,” kata Kurniawan.

Sementara itu Bagus Wijayadi selaku tim kuasa KLHK, mengatakan kesimpulan mereka, jika para pelawan tidak berhak melakukan deden perzet, lantaran berdasarkan sidang pemeriksaan setempat, objek yang ditunjukkan para pelawan yang telah bersertifikat di luar area Izin Usaha Perkebunan (IUPb) yang akan dipulihkan dan telah ada kekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Meulaboh atas perkara bernomor 12/Pdt.G/2012.

Menurutnya jika berdasarkan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh pelawan maupun KLHK sebagai terlawan, jika deden perzet dapat dilakukan oleh pihak berkepentingan dan lahan mereka akan dieksekusi.

“Sedangkan ini berdasarkan fakta lapangan sidang pemerikaaan setempat jelas area yang dimaksud dan bersertifikat prona di luar yang akan di pulihkan,” kata Bagus.

Tidak berbeda dengan KLHK terlawan intervensi yakni Yayasan HaKA juga dalam kesimpulannya juga menyebutkan jika pelawan gagal membuktikan bahwa tanah yang dimiliki masuk ke dalam lahan 1000 ha yang akan dieksekusi.

“Berdasarkan pemeriksaan setempat, terbukti bahwa tanah milik para pelawan berada di luar lahan yang akan dieksekusi. Artinya para pelawan itu tidak punya hubungan apapun dengan proses eksekusi. Maka gugatan pelawan harus ditolak,” kata J Halim Bangun, selaku kuasa hukun Yayasan HaKA.

Sedangkan PT Kalista Alam selaku tergugat atau pelawan dua enggan memberikan penjelasan terkait dengan kesimpulan yang disampaikan pada majelis hakim.

“No comment. Pokoknya pantau saja yang mana yang benar dalam hal ini,” ucap Ridho singkat selaku kuasa hukum PT KA.

Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari pelawan Dede Kurniawan, sedangkan dari terlawan satu Wijayadi Bagus, dan Saipuddin Akbar, dari terlawan dua Airin Ramadani dan Ridho dan terlawan intervensi J Halim Bangun dan Muhammad Fahmi.

Sedangkan untuk majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Arizal Anwar, dan Rosnainah serta Edo Juliansyah selaku hakim anggota.

Tag: kalista alamPulo kruetyayasan HAKA
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

STAI Tgk Chik Pante Kulu Sosialisasikan Zakat untuk Tokoh Masyarakat

Selanjutnya

Ini Harapan Dewan Terhadap Geuchik Terpilih di Gle Dagang Sawang

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Rabu, 20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Selasa, 19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ini Harapan Dewan Terhadap Geuchik Terpilih di Gle Dagang Sawang

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Masrian Mizani
20/01/2021

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Muhajir Juli
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.