ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Sekretaris Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST menyampaikan bila tahun depan Banda Aceh akan menerapkan sistem pemungutan pajak perhotelan secara modern model tapping box.
Hal ini disepakati dalam rapat anggaran DPRK bersama Pemko Banda Aceh, untuk menyikapi masih ditemukannya pendapatan pajak dari sektor perhotelan, restoran, dan pusat pusat perbelanjaan yang belum sesuai potensi yang sebenarnya.
Irwansyah menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh harus melakukan modernisasi sistem pengumpulan pajak di Banda Aceh dengan tapping box, yaitu memantau transaksi usaha perhotelan secara online.
Irwansyah menjelaskan, modernisasi sistem pajak hotel seperti ini harus segera dilakukan pemerintah mengingat Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam meningkatkan pembangunan. Apalagi Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi yang semakin berkembang.
“Modernisasi sistem pengumpulan pajak ini sangat urgen untuk dilakukan. Karena ini selain dapat menghindari para wajib pajak yang nakal juga dapat membantu Wali Kota Banda Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Irwansyah di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Irwansyah menambahkan, Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam membangun. Menurutnya ini tidak pernah cukup apalagi kota Banda Aceh semakin berkembang. Maka biaya yang dibutuhkan itu bersumber dari pajak, sebagai penyumbang pendapatan yang terbesar di Banda Aceh.
Kemudian yang menjadi persoalan selama ini sistem pelaporan pajak khususnya hotel masih belum beranjak dari sistem manual ke sistem modern. Karena itu Irwansyah menyarankan pada pemerintah agar segera melakukan modernisasi sistem pengutipan pajak.
Selama ini kata Irwansyah, Banda Aceh memiliki beberapa PAD dari pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan beberapa lainnya. Namun semua ini masih menggunakan sistem perhitungan sendiri oleh pelaku wajib pajak. Kemudian membayar sesuai yang dihitung oleh mereka.
“Kemudian yang terjadi adalah pihak pemerintah maupun DPR tidak bisa melakukan validasi data pajak yang didapat itu sebesar yang dilaporkan dan ini terjadi karena sistem kita masih manual,” ujarnya.
Padahal kata Irwansyah, dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki era industri 4.0, kemudian Banda Aceh juga sebagai ibu kota provinsi maka sudah sewajarnya dan sepatutnya meningkatkan sistem manual ini.
Irwansyah menyarankan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menghadirkan tapping box untuk merekam pendapatan hotel langsung secara online, kemudian terkoneksi langsung dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Dengan demikian pendapatan yang diperoleh hotel ini terekam, karena orang selama ini membayar sewa kamar secara online, ini yang harus dihadirikan dan jangan pernah lagi ditunda-tunda, semakin ditunda maka semakin banyak PAD Banda Aceh yang hilang,” ujarnya.
Selama ini pajak yang diperoleh Banda Aceh mencapai Rp67 miliar, tapi untuk pajak hotel sebanyak Rp12 miliar, kemudian dari pajak restoran Rp11 miliar, kemudian pajak reklamasi Rp4,7 milar, pajak hiburan Rp0,5 miliar, dan retribusi parkir Rp700 juta. Ia berharap dengan perbaruan sistem nantinya dapat menambah PAD Banda Aceh.
“Sebenarnya dengan sistem baru ini pengusaha juga tidak dirugikan bahkan ini saling menguntungkan karena tidak ada lagi manipulasi kwitansi. Maka ini kita dorong karena kota besar lainnya sudah mulai mengarah k esana, dan Banda Aceh juga sudah harus menuju ke sana, jadi memudahkan pemeriksa keuangan,” tuturnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar