• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gerak Aceh Surati KPK terkait Alokasi Anggaran untuk Kadin

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Jumat, 15/11/2019 - 09:11 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Hayatuddin

Hayatuddin

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pos anggaran dalam bentuk hibah oleh Pemerintah Aceh ke Kamar Dagang dan Industri Aceh (Kadin), Kamis (14/11/2019).

Dalam surat Nomor 146/B/G-Aceh/XI/2019 itu, GeRAK Aceh meminta KPK melakukan supervisi terhadap alokasi anggaran untuk Kadin Aceh. Di mana pengusulan anggaran untuk lembaga itu diduga bersumber dari APBA perubahan 2019 sebesar Rp 2.854 miliar lebih. Dicurigai, prosesnya juga tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penganggaran keuangan daerah.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, surat ke KPK itu diberikan karena pihaknya menilai bantuan hibah sosial untuk Kadin secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi yang dapat dibenarkan.

Hal itu dapat dilihat dari komponen daerah bahwa lembaga Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah yang dapat serta merta dianggarkan menyeluruh.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB
Ketua KADIN Aceh, Makmur Budiman. Ia mendukung penerapan Qanun LKS, tapi pengusaha juga harus diberikan opsi. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ketua KADIN Aceh: Saya Dukung Qanun LKS, Tapi Ada Ruang untuk Pebisnis Besar

30/12/2020 - 16:03 WIB
Askhalani.

Gerak Serahkan 15 Alat Bukti dan Materi Penyadapan Proyek Tahun Jamak Aceh ke KPK

08/09/2020 - 15:11 WIB
Wakil Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Dr Hafas Furqani, M.Ec. @ist

Kadin Aceh Harus Berorientasi Syariah

14/08/2020 - 11:54 WIB

“Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana,” kata Hayatuddin Tanjung.

Hayatuddin menyampaikan, jika merujuk pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Kemudian, kata Hayatuddin, jika melihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Hayatuddin menuturkan, secara etika, Kadin merupakan lembaga privat sektor tidak dibenarkan  membiayai organisasinya dengan menggunakan kesempatan dan sarana dari alokasi anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, karena lembaga itu tempat berkumpulnya pihak-pihak yang anggarannya bersumber dari keanggotaan terbatas.

“Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

“Jika melihat dari alokasi APBA-P tahun 2019 maka pengusulan anggaran ini direncanakan secara sistematis dan terencana, ini menunjukkan bahwa proses pemberiannya memiliki hubungan conflict of interest serta dapat dipastikan bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” tutur Hayatuddin.

Dalam pengusulan ini, GeRAK Aceh melihat seluruhnya bersifat illegal, dimana usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan, dan memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Apalagi, lanjut Hayatuddin, dari mata anggaran itu menunjukkan adanya potensi dugaan setting pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau perusahaan tertentu.

Selain itu, tambah Hayatuddin, selama ini diketahui bahwa Plt Gubernur Aceh saat melakukan kunjungan kerja baik di dalam daerah maupun luar negeri serta kegiatan lain seperti touring menggunakan motor gede, selalu bersamaan dengan para pengurus Kadin Aceh yang ikut mendampingi.

Untuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada KPK RI dapat menindaklanjuti dan melakukan supervisi guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, hasil kajian pihaknya juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

“Serta ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terencana, sistematis dan dilakukan dengan melanggar hukum,” pungkas Hayatuddin.

Namun Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengarahkan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem Yacob, untuk membatalkan rencana pinjam pakai barang untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh yang diketuai Makmur Budiman.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima aceHTrend pada Kamis malam (14/11/2019), keputusan tersebut diambil setelah Nova mendapat penjelasan langsung dari Muslem Yacob.

Selain itu juga karena mendengar masukan/aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang disuarakan melalui pelbagai media massa

“Plt Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam-pakai barang kepada KADIN dibatalkan,” kata Juri Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG).[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: gerak acehkadin Aceh
Share36TweetPinKirim
Sebelumnya

Warga Pulo Kruet dan Mahasiswa Berdemo ke DPRK Nagan Raya

Selanjutnya

Siang Ini DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Tiga Perkara Pemilu dari Aceh

BACAAN LAINNYA

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Rabu, 27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Rabu, 27/01/2021 - 09:15 WIB
Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.
Politik

Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

Selasa, 26/01/2021 - 18:33 WIB
Munzami HS. [Ist]
Politik

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

Selasa, 26/01/2021 - 17:50 WIB
Cut Hasnah @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pemkab Abdya Galang Donasi untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 26/01/2021 - 13:17 WIB
Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).
BERITA

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

Selasa, 26/01/2021 - 10:40 WIB
Ilustrasi fogging
BERITA

Populasi Nyamuk Banyak, Warga Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Fogging

Selasa, 26/01/2021 - 10:08 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Siang Ini DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Tiga Perkara Pemilu dari Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

    Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Dara Belia Aceh Memilih Iman Kristen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    94 shares
    Share 94 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Masrian Mizani
27/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Muhajir Juli
27/01/2021

Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.