• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Warga Pulo Kruet dan Mahasiswa Berdemo ke DPRK Nagan Raya

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 15/11/2019 - 07:30 WIB
di BERITA, Daerah
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Nagan Raya- Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) bersama seratusan warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Kedatangan mahasiswa bersama dengan warga Gampong Pulo Kruet tersebut guna meminta DPRK setempat mengambil sikap atas upaya eksekusi dan pemulihan lahan yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Mahasiswa menduga lahan yang akan dieksekusi oleh KLHK tersebut merupakan lahan milik masyarakat Pulo Kruet, bukan milik PT Kalista Alam yang katanya terbakar hingga seribu hektar.

Menurut mahasiswa, dasar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor 12/Pdt-G/2012 itu kuat dugaan fiktif pasalnya luas area lahan desa itu tidak seluas lahan yang terbakar tersebut.

BACAAN LAINNYA

Foto: ist.

Menilik Putusan PN Suka Makmue Atas Gugatan Warga Terhadap KLHK

25/12/2019 - 20:07 WIB
aceHTrend.com

PN Suka Makmue Tolak Gugatan Warga Pulo Kruet

27/11/2019 - 12:38 WIB
Foto: ist.

Hakim Tawarkan Perdamaian, Pengacara Warga Tidak Keberatan

31/10/2019 - 11:22 WIB

“Luas Gampong Pulo Kruet saja tidak sampai seribu hektar, jadi sangat aneh jika itu dikatakan terbakar seluas itu,” kata Adil Kurniawan.

Menurut Adil, jika memang lahan tersebut terbakar seribu hektar maka yang pertama terjadi adalah hilangnya Gampong Pulo Kruet. Sedangkan hal lainnya, kata dia, tidak sedikit warga Pulo Kruet yang meninggal dengan kebakaran lahan tersebut, lantaran Pulo Kruet dikepung asap.

Atas dasar itu, kata dia, ia meminta kepada pihak DPRK setempat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menelusuri masalah ini, sehingga lahan milik masyarakat tidak ikut tereksekusi dan dipulihkan.

Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda serta beberapa anggota dewan lainnya yakni T. Abdul Rasyid, Annisa Faradisa, Junid Aryanto, Sigit Winarno, Ubit Yahya, Sarimin, Abdul Thaleb, dan Sugianto, berjanji menyelesaikan persoalan tersebut.

Dedi Irmayanda, mengatakan, jika pihaknya akan membahas masalah tersebut rapat dewan untuk dapat ditindak lanjuti. Pihaknya, juga akan membuat tim pansus untuk melakukan pengecekan wilayah kebakaran lahan tersebut.

Sebelum mendatangi DPRK Nagan Raya, Adil Kurniawan mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu mendatangi Pengadilan Negeri Nagan Raya. Kedatangan mereka ke PN suka Makmue itu guna meminta agar putusan yang rencananya akan dilakukan pada 26 November ini untuk ditunda.

Adanya permintaan agar majelis hakim melakukan penundaan agar majelis hakim setempat untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRK sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya bersama warga, kata Adil, juga meminta agar membentuk tim pencari fakta serta melakukan pansus bersama DPRK sebelum memberikan putusan.

“Jadi tadi kita di Pengadilan Negeri Suka Makmue agar memberikan keputusan secara koprehensif, objektif dan adil. Karena itu kita minta agar para hakim itu membentuk tim pencari fakta, dan melakukan pansus dengan DPRK,” kata dia.

Menurutnya dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan lima poin tuntutan yang disampaikan di hadapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rosnainah dan Humas Edo Juliansyah.

Adapun lima tuntutan itu, kata dia, yakni atas dasar kemanusian yang adil dan beradab, meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk tetap konsisten, adil dan berpihak pada nilai-nilai kebenaran serta menjunjung tinggi hukum ada di Aceh dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Gampong Pulo Kruet dengan KLHK dan perusahaan secara konfrehensif dan profesional serta proporsional.

Pada poin kedua, mahasiswa menyampaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan/konflik di tengah-tengah warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur dengan KLHK dan perusahaan, dimohon kepada ketua PN Suka Makmue untuk menerbitkan surat rekomendasi atau surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan peekara register nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 januari 2014 Juncto putusan PT Banda Aceh nomor 50/TGT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014, Jounto putusan Mahkamah Agung RI nomor 651 K/PDT/2015 tanggal 28 agustus 2015, juncto nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.

Adapun poin ketiga, mereka menuntut agar PN Suka Makmue memberikan peluang kepada warga Gampong Pulo Kruet untuk tetap bertahan dan mempertahankan tanah hak atas tanah yang telah bersertifikasi melalui upaya hukum gugatan perlawanan.

Poin keempat, mahasiswa tersebut mendesak ketua PN Suka Makmue untuk segera mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan DPRK, agar membentuk tim pencari fakta terhadap lahan seribu hektar yang terbakar dan segera dilakukan pemulihan dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, akademisi dan mahasiswa.

Sedangkan poin lima meminta menghormati hak adat dan hukum adat Aceh dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan lingkungan hidup khususnya di Gampong Pulo Kruet maupun di gampong lainnya yang ada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.[]

Tag: #kalistaalam#pulokruet#yayasanhaka
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kominfo & ISKI Gelar Deklarasi di Titik Nol Sabang

Selanjutnya

Gerak Aceh Surati KPK terkait Alokasi Anggaran untuk Kadin

BACAAN LAINNYA

Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Rabu, 20/01/2021 - 17:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Rabu, 20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Selasa, 19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Hayatuddin

Gerak Aceh Surati KPK terkait Alokasi Anggaran untuk Kadin

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

    63 shares
    Share 63 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    95 shares
    Share 95 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Sadri Ondang Jaya
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.