ACEHTREND.COM,Nagan Raya- Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) bersama seratusan warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Kedatangan mahasiswa bersama dengan warga Gampong Pulo Kruet tersebut guna meminta DPRK setempat mengambil sikap atas upaya eksekusi dan pemulihan lahan yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Mahasiswa menduga lahan yang akan dieksekusi oleh KLHK tersebut merupakan lahan milik masyarakat Pulo Kruet, bukan milik PT Kalista Alam yang katanya terbakar hingga seribu hektar.
Menurut mahasiswa, dasar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor 12/Pdt-G/2012 itu kuat dugaan fiktif pasalnya luas area lahan desa itu tidak seluas lahan yang terbakar tersebut.
“Luas Gampong Pulo Kruet saja tidak sampai seribu hektar, jadi sangat aneh jika itu dikatakan terbakar seluas itu,” kata Adil Kurniawan.
Menurut Adil, jika memang lahan tersebut terbakar seribu hektar maka yang pertama terjadi adalah hilangnya Gampong Pulo Kruet. Sedangkan hal lainnya, kata dia, tidak sedikit warga Pulo Kruet yang meninggal dengan kebakaran lahan tersebut, lantaran Pulo Kruet dikepung asap.
Atas dasar itu, kata dia, ia meminta kepada pihak DPRK setempat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menelusuri masalah ini, sehingga lahan milik masyarakat tidak ikut tereksekusi dan dipulihkan.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda serta beberapa anggota dewan lainnya yakni T. Abdul Rasyid, Annisa Faradisa, Junid Aryanto, Sigit Winarno, Ubit Yahya, Sarimin, Abdul Thaleb, dan Sugianto, berjanji menyelesaikan persoalan tersebut.
Dedi Irmayanda, mengatakan, jika pihaknya akan membahas masalah tersebut rapat dewan untuk dapat ditindak lanjuti. Pihaknya, juga akan membuat tim pansus untuk melakukan pengecekan wilayah kebakaran lahan tersebut.
Sebelum mendatangi DPRK Nagan Raya, Adil Kurniawan mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu mendatangi Pengadilan Negeri Nagan Raya. Kedatangan mereka ke PN suka Makmue itu guna meminta agar putusan yang rencananya akan dilakukan pada 26 November ini untuk ditunda.
Adanya permintaan agar majelis hakim melakukan penundaan agar majelis hakim setempat untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRK sebelum mengambil keputusan.
Pihaknya bersama warga, kata Adil, juga meminta agar membentuk tim pencari fakta serta melakukan pansus bersama DPRK sebelum memberikan putusan.
“Jadi tadi kita di Pengadilan Negeri Suka Makmue agar memberikan keputusan secara koprehensif, objektif dan adil. Karena itu kita minta agar para hakim itu membentuk tim pencari fakta, dan melakukan pansus dengan DPRK,” kata dia.
Menurutnya dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan lima poin tuntutan yang disampaikan di hadapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rosnainah dan Humas Edo Juliansyah.
Adapun lima tuntutan itu, kata dia, yakni atas dasar kemanusian yang adil dan beradab, meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk tetap konsisten, adil dan berpihak pada nilai-nilai kebenaran serta menjunjung tinggi hukum ada di Aceh dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Gampong Pulo Kruet dengan KLHK dan perusahaan secara konfrehensif dan profesional serta proporsional.
Pada poin kedua, mahasiswa menyampaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan/konflik di tengah-tengah warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur dengan KLHK dan perusahaan, dimohon kepada ketua PN Suka Makmue untuk menerbitkan surat rekomendasi atau surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan peekara register nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 januari 2014 Juncto putusan PT Banda Aceh nomor 50/TGT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014, Jounto putusan Mahkamah Agung RI nomor 651 K/PDT/2015 tanggal 28 agustus 2015, juncto nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.
Adapun poin ketiga, mereka menuntut agar PN Suka Makmue memberikan peluang kepada warga Gampong Pulo Kruet untuk tetap bertahan dan mempertahankan tanah hak atas tanah yang telah bersertifikasi melalui upaya hukum gugatan perlawanan.
Poin keempat, mahasiswa tersebut mendesak ketua PN Suka Makmue untuk segera mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan DPRK, agar membentuk tim pencari fakta terhadap lahan seribu hektar yang terbakar dan segera dilakukan pemulihan dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, akademisi dan mahasiswa.
Sedangkan poin lima meminta menghormati hak adat dan hukum adat Aceh dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan lingkungan hidup khususnya di Gampong Pulo Kruet maupun di gampong lainnya yang ada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.[]