ACEHTREND.COM, Idi Rayek – Seorang pria berinisial KH (31) menikam istrinya S (36), sebanyak lima kali hingga kritis karena mencurigai istrinya punya pria idaman lain (PIL). Pasangan suami istri merupakan warga Gampong Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Perisitiwa itu terjadi pada Sabtu malam (16/11/2019).
Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Senin (18/11/2019) menyebutkan, penikaman itu berawal saat pasangan suami istri itu bertengkar.
Sang suami menuduh istrinya punya PIL, tetapi sang istri tak terima dengan tuduhan itu dan meminta sang suami membuktikannya. S menyatakan tuduhan suaminya tidak beralasan karena terpengaruh sabu-sabu.
Saat sedang adu mulut tersebut, KH lantas mengambil pisau dapur dan menikam istrinya sebanyak lima kali.
“Setelah itu dia pergi mengggunakan mobil. Sang istri menjerit minta tolong pada tetangga dan dibawa ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi, Aceh Timur,” katanya.
Sejam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam. Kapolsek mengatakan korban dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku ditahan di Mapolsek Nurussalam.
“Terkait perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin