ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pencurian di dua lokasi terpisah di Aceh Utara yang ternyata seorang residivis kasus yang sama. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, Minggu malam (17/11/2019).
Tersangka berinisial R alias Burung merupakan residivis kasus yang sama dan diketahui sebagai salah satu napi yang kabur dari Lapas Kelas II Lambaro, Aceh Besar pada November 2018 lalu.
“Tersangka R napi yang kabur dari Lapas Lambaro dengan hukuman 8 tahun penjara, dia baru menjalankan hukuman satu tahun, kembali ditangkap terkait kasus pencurian di Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang saat gelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (19/11/2019).
Indra menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan dan bertindak membahayakan petugas sehingga terpaksa ditembak di betis kirinya. Tersangka R diketahui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali pada 31 Oktober dan 13 November 2019. Barang yang dicuri yaitu lima buah telepon seluler berbagai merek dan uang tunai Rp10 juta.
Berikutnya sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4582 AGM atas nama Faradiba Marliah dengan karugian Rp14 juta. Pencurian itu dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di Kecamatan Simpang Keuramat dan di Kecamatan Nisam.
“Pelaku melakukan aksinya dini hari menjelang subuh di mana korban sedang istirahat, modus dilakukan itu dengan mencongkel dan membobol rumah korban,” katanya.
Sementara itu, R kepada awak media mengatakan, sebelum melakukan aksi kejahatannya, dia menargetkan rumah-rumah besar. Sebelum melakukan aksinya dia terlebih dulu memantau kondisi rumah tersebut.
Lanjutnya, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi kejahatannya itu. “Saya melakukan sendiri, apa pun barang yang berharga saya ambil. Sedangkan uang dari hasil itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Barang bukti diamankan petugas dua unit handphone merek Oppo F9 warna biru hitam dan Asus warna biru. Selain itu, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP Jo pasal 362 KUHP.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar