• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Menkopolhukam: Kasus Pelanggaran HAM Masa lalu Bisa Melalui Nonyudisial

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 20/11/2019 - 05:58 WIB
di BERITA
A A
Mahfud MD. (Internet)

Mahfud MD. (Internet)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, penyelesaian kasus kejahatan hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dapat dilakukan melalui jalur nonyudisial. Itu dilakukan karena saat ini sudah tidak ada bukti-bukti untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.”Salah satu cara penyelesaiannya itu adalah ya kita menyelesaikan secara nonyudisial. Karena, korbannya sudah tidak ada, pelaku tidak ada, buktinya juga sudah tidak ada,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Mahfud mengatakan, ia akan menyelesaikan tarik-ulur penyelesaian kasus pelanggaran HAM antara Komisi Nasional (Komnas) HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama ini, kata dia, Kejagung mengembalikan berkas ke Komnas HAM untuk dilakukan perbaikan terkait alat bukti, tapi yang diberikan kerap hanya tanggapan.

“Bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu. Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo, membantah penanganan pelanggaran HAM berat mandek di lembaga yang dipimpinnya. Ia berdalih bukti pelanggaran HAM berat kurang untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.

BACAAN LAINNYA

Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

25/02/2021 - 06:56 WIB
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Foto/acehtrend/Bustami.

Sumut dan Kepulauan Riau Dapat Jatah Urea Subsidi dari PIM Terbanyak se-Sumatera

24/02/2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.

Carut Marut Tender Di Aceh

24/02/2021 - 13:10 WIB
Hendra Budian. (Kanan).

Terkait Rencana Pengembangan Kampus, Hendra Budian Imbau Rektor USK Bersikap Bijak

23/02/2021 - 22:35 WIB

“Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandek ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).

Setelah beberapa kali dikembalikan kepada Komnas HAM, berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung. Berkas-berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa penyidik.

Prasetyo mengaku memahami sulitnya mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena peristiwanya sudah lama sehingga saksi mau pun tersangka diduga telah meninggal.

“Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

Daripada jalan yudisial yang masih menemui kendala, Prasetyo menyampaikan jalan yang lebih mudah untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.

“Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial ya itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti,” tutur dia.

Sumber: ROL

Tag: #hammasalalu#Headline#kkrnasional#pelanggaranham
Share49TweetPinKirim
Sebelumnya

Surat Terbuka Istri Ricky Arasendi

Selanjutnya

Apam Meulaboh yang Lebih Lembut dan Tebal

BACAAN LAINNYA

Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 13:52 WIB
Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Kamis, 25/02/2021 - 12:10 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Hari Ini Wabup Muslizar Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Rabu, 24/02/2021 - 18:20 WIB
Bayi yang ditemukan di rumah warga
BERITA

Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

Rabu, 24/02/2021 - 10:55 WIB
aceHTrend.com
BERITA

YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Tambang Emas di Aceh Selatan

Rabu, 24/02/2021 - 09:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Cut Hasnah Nur. @acehtrend/Masrian Mizani.
BERITA

Akmal Ibrahim Tunjuk Alfian Liswandar sebagai Plt Kadis PUPR dan Hafiddin Plt Kepala BPBK

Selasa, 23/02/2021 - 21:30 WIB
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Menteri Hukum dan HAM RI, Drs. Nugroho, Bc.I.P, M.Si menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, Selasa (23/2/2021)
BERITA

Kota Langsa Raih Dua Penghargaan dari Kemenkum HAM 

Selasa, 23/02/2021 - 20:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kue apam @Instagram/enjoyaceh

Apam Meulaboh yang Lebih Lembut dan Tebal

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bayi yang ditemukan di rumah warga

    Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carut Marut Tender Di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Rencana Pengembangan Kampus, Hendra Budian Imbau Rektor USK Bersikap Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Muhajir Juli
25/02/2021

Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.
Pendidikan

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

Muhajir Juli
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.