ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus berupaya meningkatkan peran pelaku pariwisata dalam mendukung Aceh sebagai Destinasi Wisata Halal Unggulan.
Salah satunya dengan melakukan labelisasi produk halal untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk (pangan, obat-obatan, dan kosmetik). Hal ini tentunya agar dapat menentramkan batin yang mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh, Fakhrurrazi, mengatakan pelaku usaha pariwisata bisa membuat sertifikat halal secara gratis di lembaga ini.
“Syaratnya dengan mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian kita lakukan peninjauan ke lokasi usaha sesuai ketentuan produk halal. Bila sesuai, setelah melewati penelitian dan kesepakatan fatwa ulama, sertifikat halal bisa dikeluarkan dalam waktu 15 hari. Tidak ada biaya apa pun yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat ini,” ujar Fakhrurrazi saat menyampaikan materi di acara Pelatihan Wisata Halal yang dibuat Disbudpar Aceh, Rabu (20/11/2019).
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan formulir ke LPPOM MPU Aceh. Hal ini pula yang menjadi acuan dalam mengeluarkan sertifikat halal bagi produk yang didaftarkan di lembaga ini.
Bahan yang digunakan bersumber dari yang hal dan terverifikasi oleh lembaga majelis ulama. Alat-alat yang digunakan dalam membuat produk tidak digunakan untuk yang tidak halal.
Kemudian pengelolaannya mengacu kepada syariat Islam atau menggunakan teknologi yang islami. Para pekerja dilakukan oleh orang Islam dan sumber dana yang digunakan tidak bersumber dari dana yang haram seperti riba.
Pihak LP POM MPU akan melakukan audit sesuai acuan tersebut dan bila sesuai, maka sertifikat halal pun dapat dikeluarkan. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan bila ada penambahan bahan baku atau peralatan, maka harus dilaporkan kepada lembaga ini.[]
Editor : Ihan Nurdin