• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Permanenkan Otsus, Desentralisasi Assimetris

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 21/11/2019 - 15:47 WIB
di Artikel, OPINI
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Muhammad Razi*

Upaya Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forbes Aceh meminta Pemerintah Pusat untuk mempermanenkan kontrak Dana Otonomi Khusus (DOKU) perlu didukung. Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Pembangunan dan Penguatan otonomi Khusus, Keistimewaan dan Sinergisitas Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/11) (Serambinews).

Ini satu Langkah inovatif dan maju bagi Pemerintah Aceh bersama beberapa instansi pemerintah lainnya dalam sebuah sistem Negara yang menganut prinsip disentralisasi asimetris dimana kebijakan dan wewenang yang diberikan untuk satu daerah tidak sama dengan daerah lainnya. Pendekatan politik seperti ini patut diapresiasi oleh segenap masyarakat Aceh agar ke depan Pemerintah Aceh dapat melakukan terebosan bargaining politik yang lebih besar lagi terhadap Pemerintah Pusat. Ini sejalan dengan status Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus yang telah mendapat payung hukum secara sah dan konstitusional lewat UU Nomor 11 Tahun 2006, selanjutnya dikenal dengan UUPA. Aturan ini juga merupakan hasil kompilasi dari poin-poin MoU Helsinki yang telah disepakati bersama 14 tahun yang lalu. Meskipun, ada beberapa butir MoU sendiri belum direalisasikan secara sempurna di Aceh seperti yang diungkapkan oleh salah satu Anggota DPRA dari FPA beberapa bulan yang lalu.

Kemudiannya, juga menjadi tugas bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk terus merajut dan mempertahankan perjanjian damai (Peace agreement) yang terjalin hampir dua dekade tersebut melalui pendekatan-pendekatan konstitusional. Belajar kepada sejarah, kemelut dan konflik terjadi di Aceh antara pemerintah Pusat dan masyarakat Aceh yaitu dimulai ketika Aceh dileburkan dan digabungkan ke dalam Propinsi Sumatera Utara pada tahun 1950, karena Indonesia Serikat pada masa itu telah membetuk Negara Kesatuan baru dan Undang-undang baru; NKRI dengan UUDS 1950. Ini salah satu faktor di samping faktor lain juga seperti penolakan Pemerintah Pusat untuk memberi izin bagi Aceh agar dapat melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah dan konstitusional. Proses ini terus berlarut dan terkatung-katung sampai mendapat otonomi nyata lewat perjanjian MoU Helsinki pada tahun 2005 dengan diundangkan dan disahkan UUPA No 11 pada tahun 2006.

BACAAN LAINNYA

Muslim Ayub/Foto/Istimewa.

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

25/02/2021 - 19:44 WIB
Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

25/02/2021 - 06:56 WIB
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Foto/acehtrend/Bustami.

Sumut dan Kepulauan Riau Dapat Jatah Urea Subsidi dari PIM Terbanyak se-Sumatera

24/02/2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.

Carut Marut Tender Di Aceh

24/02/2021 - 13:10 WIB

Proses Panjang Otonomi Khusus Aceh

Ada 4 dasar hukum pemberian dan atau proses menjadikan Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus di dalam sistem Hukum Ketatanegaraan di Indonesia. Ini proses yang sangat Panjang dan dipenuhi dengan berbagai pengorbanan baik dari masyarakat Aceh itu sendiri, atau Pemerintah Pusat.

Pertama, Undang-undang No. 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Aceh sebagai Daerah Otonom dan perubahan aturan bagi Provinsi Sumatra Utara. Undang-undang ini dibuat setelah Pemerintah Sukarno berhasil membangun dialog dan berdamai dengan Gerakan DI/TII yang dipimpin Tgk Daud Bereueh. Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak memberi jaminan pasti bagi Aceh untuk tidak melakukan perlawanan lagi terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Buktinya, pada Desember 1976, Tgk Muhammad Hasan Di Tiro mendeklarasikan GAM sebagai gerakan untuk memerdekakan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan di pihak pemerintah RI sendiri telah memberlakukan Operasi Jaring Merah atau yang sering disebutkan dengan DOM, Daerah Operasi Militer oleh ABRI untuk menumpaskan gerakan GAM. Lagi-lagi ini timbul karena ketidak puasan masyarakat Aceh pada masa itu atas kebijakan dan janji yang dihembuskan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua, UU No. 44 Tahun 1999, peta politik dan berbagai kebijakan di era reformasi telah mewarnai berbagai perubahan dalam tatanan bernegara di Indonesia. Perubahan ini lebih mengarah kepada pembenahan diri bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih demokrasi dan berkeadilan, terutama dengan diamandemennya UUD 1945. Berbicara kontek Aceh, dengan lahirnya UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, bagi Pemerintah Aceh sendiri telah memberi satu nuansa baru. Artinya, Semua Undang-undang yang telah dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya, dimulai terutama pada Era Kemerdekaan Republik Indonesia, Era Orde Lama dan Orde Baru, dan sebelum masa Reformasi, kesemuanya konsentrasi terhadap upaya Pemerintah Pusat untuk menyeragamkan semua pemerintahan di tingkat provinsi atau daerah seluruh Indonesia tanpa memandang adat daerah masing-masing. Namun lain halnya dengan UU No 44 Tahun 1999, dimana dalam UU tersebut Aceh diberi beberapa kewenangan khusus yang tidak diberikan kepada propinsi lain seluruh Indonesia. Di antaranya ialah pemberian hak dan wewenang bagi Pemerintah Aceh untuk menerapkan Syari’at Islam secara kaffah bagi masyarakat Aceh sebagai hukum positif.

Ketiga, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sebagai Provinsi Daerah Istimewa Aceh. UU ini lahir bisa dikatakan hanyalah berbentuk otonomi khusus sebagai perluasan atas otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 dan UU No. 44 Tahun 1999.

Keempat, UU No. 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Aceh, juga UU ini merupakan kompilasi dari amanat MoU Helsinki yang ditandatangani pada 2005. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menghentikan gejolak antara GAM dan Pemerintah Pusat. Artinya, untuk membuktikan komitmet konkrit dari semua pihak bagi mengakhiri letusan konflik berkepanjangan yang terjadi di Aceh, maka diundangkanlah UU No 11 Tahun 2006. Ada beberapa pasal secara khusus memberi hak dan wewenang bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur daeranya sendiri yang perlu diapresaiasi dan disyukuri. Perlu diingat bahwa, semua isi perjanjian yang telah termuat dalam UU tersebut patut direalisasi dan dijaga bersama agar sejarah tidak berulang lagi.

Upaya Permanenkan Otsus, Bagian dari Desentralisasi Asimetris

Sebagaimana telah diketahui bersama, maksud dari disentralisasi asimetris seperti yang telah disebutkan ialah di mana porsi hak dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda) tidak sama antar satu daerah dengan lainnya. Berdasarkan beberapa aturan pemerintah daerah memberi arti yang sangat jelas tentang makna desentralisasi itu sendiri, seperti dalam UU No 23/2014 disebutkan bahwa “desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi”. Sementara asas otonom sendiri berarti prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Selanjutnya, Otonomi Daerah diberi penjelasan yang sangat jelas sebagi hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa kata yang di-bold dan underline (tebal dan digarisbawahi) untuk memberi penekanan makna terkait upaya Pemerintah Aceh untuk mempermanenkan Otsus seperti yang telah dijelaskan di atas. Artinya langkah kongkrit yang diambil ini merupakan amanat UUPA dan UU No 23/2014 yang dapat mengakomodir hak serta kepentingan masyarakat Aceh. Kemudian, lewat wewenang dan kewajiban yang telah diterima atau dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh, diharapkan Pemerintah Aceh mampu menampung semua aspirasi masyarakat Aceh termasuk mempermanenkan DOKU. Upaya ini tidak masalah selama masih sah dan konstitusional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka menurut opini saya, ini merupakan langkah positif yang ditempuh oleh Pemerintah Aceh di samping terus berkomitmet berjuang untuk merealisasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki.

Oleh karena itu, sudah benar dan tepat Gubernur Aceh serta unsur pemerintahan lainnya untuk mengambil langkah-langkah politik demi mempertahankan nilai-nilai perdamaian. Upaya ini, sekali lagi, bertujuan untuk menampung seluruh kepentingan dan aspirasi Rakyat Aceh. Saya tertarik memberikan satu perbandingan yang dilakukan oleh Skotlandia, sebuah negara yang berada di bawah Pemerintahan Inggris Raya. Pada tahun 2019, hanya beberapa bulan yang lalu, kepala pemerintah negara tersebut, Nicola Sturgeon berjanji akan mengadakan referendum untuk kedua kalinya jika Inggris Raya/Great Britain keluar dari Uni-Eropa (Brexit).

Namun, Pemerintah Aceh tidak perlu mengambil langkah lebih jauh seperti Scotlandia, cukup hanya dengan melakukan tawar politik sebagai langkah untuk mengajak Pemeritah Pusat secara bersama-sama agar cepat merealisasikan beberapa poin MoU Helsinki yang belum mendapat respon nyata dari Jakarta. Ini tidak lain adalah untuk menjaga, serta salah satu langkah mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Rasyid seperti sebagai kutipan Ferizaldi dalam bukunya “Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia” bahwa “kebijakan otonomi daerah lahir dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintahan dan keutuhan negara, membebaskan Pemerintah Pusat dari beban yang tidak perlu, mendorong prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah dan masyarakat daerah dalam mengejar kesejahterahan.” Inilah kenapa menurut saya, langkah pemerintah Aceh dan beberapa Anggota DPR RI asal Aceh yang tergabung dalam Forbes Aceh tersebut sudah betul dan benar sesuai standar hukum untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh.

*)Penulis alumnus MUDI Samalanga,PhD candidate, Dissertation on the constitutional dan legal aspects of Devolution in Aceh),Email: [email protected]

Tag: #doku#gubernuraceh#Headline#otsusaceh#pemerintahacehuupa
Share237TweetPinKirim
Sebelumnya

Harimau Malaya Terkam Garuda 2-0

Selanjutnya

Delapat Atlet Soft Tenis Aceh Bakal Bertanding di Kejurnas Pra PON

BACAAN LAINNYA

Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 12:26 WIB
aceHTrend.com
Artikel

Aceh & Hikayat Som Gasien, Peuleumah Hebat

Senin, 22/02/2021 - 17:41 WIB
Dwi Wulandary
OPINI

Melek Teknologi dengan Mengenali Vektor Versus Raster

Senin, 22/02/2021 - 08:38 WIB
Ilustrasi Kemiskinan/FOTO/Media Indonesia.
Artikel

Aceh Tidak Miskin, Aceh Dimiskinkan!

Minggu, 21/02/2021 - 20:01 WIB
Muhajir Juli
Jambo Muhajir

Rokok Rakyat dan Cerutu Pejabat

Sabtu, 20/02/2021 - 16:57 WIB
Ilustrasi: FOTO/Jawapos.
Artikel

Gurita Korupsi Di Aceh, Siapa Peduli?

Jumat, 19/02/2021 - 12:18 WIB
Saiful Akmal
OPINI

Aceh Meutimphan: antara Kemiskinan dan Politik Peu Maop Gop

Jumat, 19/02/2021 - 09:37 WIB
Fauzan Hidayat.
OPINI

Mengapa UEA Alih Investasi dari Singkil ke Sabang?

Kamis, 18/02/2021 - 16:31 WIB
Boy Abdaz. [Ist]
Artikel

Aceh Miskin, Rakyat juga yang Salah

Kamis, 18/02/2021 - 08:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Delapat Atlet Soft Tenis Aceh Bakal Bertanding di Kejurnas Pra PON

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Syafrizal
25/02/2021

aceHTrend.com
BERITA

PNS Abdya Sumbang Rp54 Juta untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Masrian Mizani
25/02/2021

Sulaiman di RS Graha Bunda Idi Rayek.
BERITA

Pria di Idi Tunong Tusuk Besannya dengan Pisau karena Kesal pada Menantu

Syafrizal
25/02/2021

Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.