• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Inovasi dan Kolaborasi PPID Aceh di Tahun 2019

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 22/11/2019 - 13:07 WIB
di BERITA, Pemerintah Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – PPID Aceh di tahun 2019 sudah mengusulkan sehingga terbit Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik. Selain memperbarui regulasi, PPID juga mempererat hubungan kelembagaan dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Komisi Informasi Aceh, Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah Gampong.

PPID Aceh melakukan banyak inovasi di tahun 2019. Pertama, lahirnya Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik. Peraturan ini memberi manfaat akan adanya kepastian hukum, mendorong terlaksananya kebijakan daerah yang lebih terbuka serta terfasilitasinya partisipasi publik.

Kedua, melakukan penandatanganan komitmen bersama implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan 23 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan komitmen ini akan dukungan sarana dan prasarana yang baik terhadap isu keterbukaan.

Ketiga, memasukkan pemahaman dasar tentang keterbukaan informasi publik ke dalam kurikulum pengembangan aparatur sipil negara.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Ini Berbagai Terobosan Dinas Pengairan Aceh Menuju Terwujudnya Kedaulatan Pangan

01/12/2019 - 20:10 WIB
aceHTrend.com

Menuju Prakiraan Pengairan Aceh Maju 2021, Ini Langkah Dinas Pengairan Aceh

01/12/2019 - 18:03 WIB
aceHTrend.com

Kadinsos Aceh Ajak serta Anggota DPRA Ikut Baksos ke Daerah Tertinggal

01/12/2019 - 17:39 WIB
aceHTrend.com

Bantuan Rumah Layak Huni, Penerima di Samadua: Terima Kasih Pak Plt Gubernur Aceh

30/11/2019 - 23:45 WIB

Selanjutnya, PPID Aceh mulai masuk desa dengan menyiapkan konten informasi publik melalui Sistem Informasi Gampong (SIGAP). Perangkat desa bisa mempublikasi informasi publik di 6.497 web gampong yang mudah, murah dan cepat diakses oleh masyarakat.

PPID Aceh juga terus menambah layanan akses informasi yang berbasis digital agar memudahkan kebutuhan masyarakat akan data-data publik. Masyarakat dapat mengakses dan memohon informasi dimana dokumen informasi publik sudah tercatat dan terpusat sehingga mudah dipahami.

Di sisi kolaborasi, keterlibatan dan kebersamaan para pihak sangat mendukung PPID Aceh dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses penyediaan informasi publik, ada 46 SKPA yang rutin berkoordinasi menyiapkan data-data teknis untuk publik. Lalu, BPS Aceh membantu melakukan pendampingan penyediaan data sektoral. LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melatih penggunaan discovery data publik di 10 SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. LSM Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh, asistensi penyusunan Daftar Informasi Publik di 4 Kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Barat. LSM KOMPAK menyediakan aplikasi SIGAP dan USAID Lestari melakukan penguatan penyediaan data dan Informasi Sumber Daya Alam.

Di tahap pelayanan, PPID Aceh berkolaborasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) menyusun rancangan naskah akademik dan rancangan Qanun PKIP. KIA juga melakukan pendampingan layanan PPID SKPA dan Kabupaten/Kota. Kehadiran Tim Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) Development sangat membantu PPID Aceh memudahkan layanan akses informasi. Selanjutnya, LSM GeRAK dan MaTA membantu mengevaluasi layanan.

Untuk penyeberluasan informasi publik, PPID Aceh berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo, Kemendagri dan Ombudsman Aceh dalam pendampingan dan penyediaan narasumber. Berkerjasama dengan perguruan tinggi dalam peningkatan kualitas pendidikan, kegiatan ilmiah, kualitas penelitian, pengabdian, pengembangan SDM, pemanfaatan tenaga ahli untuk diseminasi informasi publik kepada mahasiswa dan masyarakat.

Kemudian, menggunakan saluran Radio FM, Komunitas Vlogger, kelompok seni tutur tradisional, tim pertunjukan rakyat serta bekerjasama dengan media massa menyebarluaskan informasi publik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mendukung sepenuhnya upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang pembangunan. Dia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh melakukan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.

Menurut Nova, keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.

“Selain dari pada itu, peran fungsi PPID di jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik,” tutur Nova.

“Partispasi masyarakat sangat penting, tanpa itu kita tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik,” ujar Plt Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Aceh, guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Penandatanganan itu, dilakukan oleh seluruh Sekretaris Daerah dari 23 kabupaten/kota.

Penandatanganan komitmen bersama itu, mengangkat 3 bidang kesepakatan kerjasama. Di antaranya, implementasi keterbukaan informasi publik, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, pengaduan online rakyat. Kemudian, sistem informasi dan teknologi informasi komunikasi berbagi pakai dan terintegrasi.[](adv)

Editor : Ihan Nurdin

Tag: diskominfosa
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Efektifkan Waktu dan Energi, Diskominfo Aceh Imbau Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Selanjutnya

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Rabu, 20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Selasa, 19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kadiskominfo Aceh Marwan Nusuf bersama Mendagri Tito Karnavian @ist

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    95 shares
    Share 95 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Masrian Mizani
20/01/2021

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Muhajir Juli
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.