ACEHTREND.COM, Bener Meriah – Untuk pengembangan pengelolaan kawasan hutan lindung, Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Damaran Baru bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah meluncurkan Kampung Wisata Alam Hutan Kampung dan Eco Village, di Timang Gajah, Minggu (24/11/2019).
Ketua LPHK Damaran Baru, Sumini menyampaikan LPHK merupakan kelompok perempuan pertama di Aceh yang menjadi salah satu lembaga penerima izin pengelolaan kawasan hutan lindung melalui skema hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonsia Nomor: SK.9343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019.
Sumini menjelaskan, terbitnya izin tersebut merupakan proses panjang yang telah dilalui oleh LPHK Damaran Baru, di mana beberapa tahapan seperti pemetaan partisipatif potensi sumber daya lokal, penyusunan kebijakan di tingkat lokal/kampung, penguatan pemahaman melalui diskusi kampung, dan lainnya dilakukan untuk menyamakan persepsi masyarakat terkait perhutanan sosial.
“Tahapan yang telah dilalui tentu tidak mudah, berbagai kendala dan pendekatan kerap menjadi batu loncatan dari proses yang ada, dan pastinya pascaizin merupakan periode yang berat untuk dapat mengelola, merawat dan memanfaatkan potensi sumber daya hutan desa yang berbasis keberlanjutan ekologi,” katanya.
Ia menambahkan, perjalanan panjang tersebut, ternyata menuai hasil yang memuaskan, di mana pada tanggal 24 November 2019 menjadi hari bersejarah bagi kelompok ini. Hari ini dilakukan kegiatan serah terima dokumen Hutan Desa sekaligus Launching Eco Village (Kampung Wisata Alam) yang dilaksanakan oleh LPHK Damaran Baru bekerja sama dengan Pemkab Bener Meriah dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh melalui Program SeTAPAK The Asia Foundation.
Selain itu, kata Sumini, serah terima dokumen dan peluncuran Eco Village Damaran Baru, menjadi momentum bersama untuk membangun kesepahaman bersama dengan stakeholder, pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat lainnya untuk bersama mengoperasionalkan strategi menuju masyarakat sejahtera dan hutan lestari berbasis keadilan ekologi melalui skema perhutanan social.
“Penandantanganan kesepahaman bersama terkait pengelolaan Hutan Desa di Kampung Damaran baru, merupakan titik awal (pasca izin) yang akan mengiringi langkah berikutnya untuk LPHK dalam menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk periode lima (5) tahun,” ujarnya.
Sumini mengharapkan, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesepahaman bersama untuk menjaga dan merawat serta memanfaatkan potensi sumber daya hutan desa berbasis keberlanjutan ekologi.
“Kita juga berharap ke depan, usai kegiatan ini dapat meningkatkan ekposisasi potensi sumberdaya lokal Kampung Damaran Baru dalam berbagai bentuk produk ekonomi kreatif berbasis potensi lokal,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin