• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Besok DKPP Kembali Gelar Sidang Dua Perkara Pemilu di Banda Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 25/11/2019 - 13:13 WIB
di BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Banda Aceh pada Selasa (26/11/2019).

Sidang tersebut digelar untuk memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 dan 318-PKE-DKPP/X/2019.

Perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh tiga orang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi (anggota merangkap Ketua), Maryeni, dan Darmawan Putra. Ketiganya mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, Yunadi diadukan karena diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat menjawab pertanyaan dari Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Maryeni, yang juga berstatus sebagai Pengadu II dalam perkara ini.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Siang Ini DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Tiga Perkara Pemilu dari Aceh

15/11/2019 - 09:40 WIB
aceHTrend.com

Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke DKPP

14/10/2019 - 21:11 WIB
aceHTrend.com

DKPP Berhentikan Zuraida Alwi dan Said Syahrul Ramad sebagai Penyelenggara Pemilu

27/02/2019 - 21:19 WIB
aceHTrend.com

DKPP Sidangkan “Skandal” KIP Abdya

31/08/2017 - 11:05 WIB

Maryeni bertanya perihal tidak adanya Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan Calon Terpilih tidak ada diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, usai diadakannya Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019. Pertanyaan tersebut dilontarkan Maryeni beberapa jam usai kegiatan melalui pesan singkat dalam grup Whats App.

Sedangkan, perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah. Ia mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis.

Mukhlis diadukan karena diduga telah menjanjikan akan membantu perolehan suara Erwinsyah pada Pemilu 2019. Dalam aduannya, Erwinsyah juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa screenshot percakapan melalui Whats App dan fotokopi struk transfer uang.

Sidang pemeriksaan kedua perkara di atas akan diadakan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (26/11/2019). Sidang untuk perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 akan berlangsung pada 14.00 WIB.

Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (25/11/2019).

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DKPP
Share13TweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua DPRK Saring Kopi Robusta di Arena Car Free Day

Selanjutnya

Dampeng Massal Warnai HUT Ke-74 PGRI dan HGN di Singkil

BACAAN LAINNYA

Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Sabtu, 16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

Sabtu, 16/01/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Dampeng Massal Warnai HUT Ke-74 PGRI dan HGN di Singkil

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Ahmad Mirza Safwandy
17/01/2021

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Muhajir Juli
17/01/2021

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.