• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Migas Aceh & Kesejahteraan [Rakyat] yang Paradoks

Boy AbdazBoy Abdaz
Senin, 25/11/2019 - 07:11 WIB
di Artikel, OPINI
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Boy Abdaz*

September lalu, sebuah video berdurasi lebih dari dua jam menarik perhatian banyak orang. Itu sebuah liputan acara debat yang digelar oleh Watchdoc. Tema acaranya Nationalism and Separatism. Satu hal yang menarik di acara itu ketika seorang aktivis Papua berbicara tentang bagaimana kehadiran Negara di sana yang menurutnya lebih kepada fungsi security, memfasilitasi kaplitalisme dan sebagainya. Kira-kira demikian. Konteks pembicaraannya tentang sumber daya alam Papua yang sangat kaya dan sudah dikeruk sekian lama, namun belum mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Kalimat itu sangat tajam, sehingga saya tidak berani menerjemahkan lebih luas. Jika pun kalimat itu saya tangkap dan pahami pesannya dengan benar. Atau setidaknya apa yang ingin dia sampaikan dan apa yang bisa saya pahami dari kalimat itu masih dalam satu maksud yang sama. Tapi kita bukan ingin membahas tentang video itu.

Pemahaman kita secara umum, seluruh sumber daya alam dari “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” jelas tercantum dalam pasal 33 UUD 45. Artinya Negara berhak untuk mengelola, mengekplorasi, mengeksploitasi sumber daya tersebut secara sah.

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

25/01/2021 - 14:52 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

24/01/2021 - 16:26 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

23/01/2021 - 12:07 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

22/01/2021 - 20:35 WIB

Negara mempunyai batas wilayah geografis mencakupi beberapa provinsi yang di bawahnya ada kabupaten. Artinya Negara bertanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh warga negaranya secara merata di manapun mereka berada. Sumber daya alam yang diekploitasi oleh Negara harus menjamin kemakmuran suluruh wilayah dalam kedaulatan Negara. Meskipun daerah tempat dimana sumber daya alam itu diekploitasi akan mendapatkan prioritas dalam batas tertentu.

Dalam konteks Aceh, setelah perjuangan panjang, Aceh berhasil mendapat prioritas skala bagi hasil yang memadai untuk minyak dan gas dan beberapa sumber daya alam lainnya. Tapi kita tidak ingin berpolemik pada terjemahan angka-angka yang dalam Mou Helsinki disebutkan Aceh berhak menguasai 70% hasil sumber daya alam, lalu UUPA menyebut angka 55+15 dan 40+30 persen untuk bagi hasil minyak dan gas bumi, dan terakhir PP 23/2015 menyebut angka bagi hasil justru 70 persen pemerintah (pusat) dan 30 persen Pemerintah Aceh. Karena tentu saja itu sudah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang disetujui.

Satu hal yang harus menjadi perhatian kita adalah tingkat kemakmuran masyarakat yang berdomisili di daerah penghasil migas. Sejauh mana kehadiran proyek besar di sekeliling mereka mampu memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kawasan.

Pertumbuhan ekonomi kawasan harus dilihat secara cermat. Geliat ekonomi yang terjadi dengan sendirinya akibat aktifnya perputaran uang di kawasan industri semestinya tidak secara langsung masuk dalam keberhasilan pemerintah memakmurkan masyarakat kawasan. Tapi sejauh mana daerah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui ketersediaan fasilitas publik yang memadai, hadirnya sektor-sektor penunjang ekonomi dan peningkatanan sumber daya manusia dapat ditingkatkan yang dapat dianggap sebagai balas jasa pemerintah atas hasil sumber daya alam yang diekploitasi dari tanah moyang mereka.

Tapi itu tidak mudah. Nyatanya, di tahun 2015 misalnya, Gubernur Zaini Abdullah pernah mengatakan kemiskinan di Aceh mencapai 17 persen waktu itu, dan yang paling banyak ada di Aceh Utara yang merupakan lokasi kilang Exxon Mobil dan LNG Arun berada. Itu maknanya kehadiran dua perusahaan besar di sana belum mampu merubah keadaan dan menjadikan Aceh Utara sebagai simbol kemenangan dengan kekayaan sumber daya alam. Lebih dari 40 tahun Exxon Mobil melakukan produksi secara permanen. Kurun waktu sekian lama itu sudah cukup untuk dijadikan asumsi bagaimana paradoksnya dua kenyataan tersebut.

Penelusuran Kompas di 2017, dari 18 provinsi penghasil migas, 8 provinsi di antaranya tergolong miskin dengan presentase angka kemiskinannya di atas rata-rata angka kemiskinan nasional 2016, yaitu 10,86 persen. Aceh berada di urutan ketiga setelah Papua Barat dan Maluku.

Apa yang digambarkan oleh lembaga pemerhati energi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia (Kompas 07/17), setidaknya dapat menjadi asumsi awal bahwa kegetiran ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah yang belum berorientasi pada belanja sosial untuk penanggulangan kemiskinan, tapi melainkan pada belanja proyek fisik berjangka pendek.

Daerah penghasil migas dalam temuan mereka mempunyai kecenderungan ketergantungan anggaran pendapatan daerahnya dari penghasilan migas. Akibatnya daerah lebih fokus menopang keberlangsungan industri migas dan tidak melakukan diversifikasi pengembangan ekonomi lokal lainnya seperti sektor pertanian, pangan dan pariwisata. Selain tata kelola keuangan yang juga kurang transparan dan akuntabel, sehingga rawan terjadinya korupsi.

Aceh hari ini setidaknya mempunyai dua titik indusri migas, Medco dan Triangle Pase Inc. Dua perusahaan yang akan menyusul adalah Zaratex dan Pertamina Hulu Energi. Sementara Juli lalu pihak kementerian ESDM juga baru menyerahkan 317 dari 736 data hulu migas (upstream) yang masih merupakan data sumur digital tahap pertama.

Triangle menggandeng Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan per 2018 PDPA telah mendapatkan dana bagi hasil rata-rata 300-500 juta per bulan. Partisipasi Interestnya 25 persen sejak 2013. Namun persoalan timbul bahwa Triangle dianggap curang karena setelah sekian lama beroperasi, perusahaan tidak mampu menjelaskan pengunaan dana Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditengarai tidak pernah diberikan kepada masyarakat dan kurang peka terhadap isu lokal. (Realitas, 07/18).
Berbeda dengan PT Medco E&P Malaka yang mengelola Blok A yang mengambil langkah berani – meskipun setelah polemik panjang dengan Pemkab Aceh Timur—akhirnya sepakat untuk mendirikan sebuah fasilitas umum RSU Zubir Mahmud yang menelan biaya sekira 75 milyar di spend awal, ketika proyeknya justru belum pasti. Ini juga iktikad baik Pemkab saat itu menetapkan syarat yang begitu ketat sebagai jaminan tercapainya kemerataan dan kesejahteraan masyarakat wilayahnya.

Namun di sisi lain, Medco tetap harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat kawasan dengan menyalurkan dana CSR seiring berjalannya tahapan produksi. Dalam hal ini perusahaan harus memberikan peluang keterlibatan organisasi-organisasi lokal dalam rangka fasilitasi program-program pemberdayaan yang selama ini dikembangkan.

Mitra lokal harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif agar program yang dijalankan lebih maksimal. Lembaga binaan perusahaan kecenderungannya mengelola isu secara nasional dan tentu saja dengan support dari berbagai anak perusahaan. Tapi itu akan mengaburkan fokus pemberdayaan kawasan. Sementara beban perusahaan adalah mengurangi dampak dan krisis sosial di kawasan tempat perusahaan beroperasi, sebagaimana amanat PP 23/2015.

Program pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan perusahaan besar seperti Medco harus memperhatikan skala keberhasilan yang sustainable (berkelanjutan). Karena dari sekian banyak program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan penanaman, budidaya, life skill dan semacamnya yang dilakukan oleh banyak lembaga misalnya, hampir tidak ada data statistik yang mampu menunjukkan persentase tingkat keberhasilan masyarakat sasaran sebagai dampak positif dari program yang dijalankan, secara berkelanjutan. Kita hanya menemukan tesimoni akhir tahun di event tertentu diselenggarakan oleh lembaga/perusahaan sebagai bagian dari pencitraan keberhasilan.

Jika memungkinkan, program pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil alokasinya dibatasi sementara waktu. Biarkan Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan dinas terkait lainnya menjalankan fungsi mereka dengan maksimal. Perusahaan menyasar usaha menengah ke atas untuk mendukung upaya peningkatan usaha dan produksi yang dengan itu akan melahirkan peluang pekerjaan baru dan menyerap banyak tenaga kerja. Karena banyaknya pengangguran dan sempitnya lapangan kerja telah menjadi isu utama di Aceh.
Pemerintah Daerah merupakan tonggak utama dalam konteks ini. Isu sektoral harus mampu mewujudkan kemakmuran.

Semoga dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kemakmuran kawasan akan dapat diwujudkan dengan lebih maksimal. Dengan semangat dan konsep yang sama antara Pemerintah Aceh, BPMA dan perusahan, Aceh akan mampu menemukan jalan baru bagi kesejahteraan masyarakat Aceh secara umum dan Aceh tidak mengalami nasib yang sama, puluhan tahun menatap kemiskinan di tengah gemerlapnya ekploitasi sumber daya, di depan mata mereka.

*)Penulis menetap di Aceh Timur.

Tag: #Headline#kelapabpma#migasaceh#mouhelsinki
Share163TweetPinKirim
Sebelumnya

Dinsos Sabang Lakukan Penguatan Forum Anak Kecamatan dan Gampong

Selanjutnya

Wali Nanggroe: Syariat Islam Bukan Hanya Cambuk

BACAAN LAINNYA

Sadri Ondang Jaya
OPINI

Pelestarian Budaya Lokal Mengangkat Citra Daerah

Senin, 25/01/2021 - 12:46 WIB
Cut Fitri Yana
OPINI

Memaksimalkan Pembelajaran di Masa Pandemi

Senin, 25/01/2021 - 12:34 WIB
Ahmadi M. Isa.
Celoteh

Generasi Muda Aceh Harus ‘Divaksin’

Kamis, 21/01/2021 - 09:40 WIB
Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Rabu, 20/01/2021 - 11:46 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.
OPINI

LMC (76): Orang Tua dan Covid-19: Kenapa Harus Serius?

Selasa, 19/01/2021 - 18:48 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.
Jambo Muhajir

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

Selasa, 19/01/2021 - 16:03 WIB
aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Senin, 18/01/2021 - 10:52 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Sabtu, 16/01/2021 - 23:47 WIB
Ilustrasdi dikutip dari website seni.co.id.
Jambo Muhajir

Kolom: Pelacur

Kamis, 14/01/2021 - 18:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Wali Nanggroe: Syariat Islam Bukan Hanya Cambuk

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

    Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Kaum Muda dalam Perubahan Sosial

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ayah Blang Panyang, Senin (25/1/2021) melantik pengurus IRADAH Langsa dan Aceh Tamiang. Foto/Ist.
Dayah

Ayah Blang Panyang Lantik Pengurus IRADAH Langsa & Tamiang

Redaksi aceHTrend
26/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Teuku Hendra Keumala
25/01/2021

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Mulyadi Pasee
25/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kader HMI Cabang Blangpidie Galang Dana untuk Pesantren Serambi Mekah Aceh Barat 

Masrian Mizani
25/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.