ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Muhammad Yusuf, mengatakan bila pemerintah sangat mendukung ide pembentukan qanun kepemudaan. Bahkan kata dia, pihaknya sudah melakukan kajian akademis untuk kelahiran qanun tersebut.
“Jika nanti dibahas kita minta pemuda harus aktif dalam memberi masukan,” kata Muhammad Yusuf dalam diskusi publik terkait pentingnya qanun kepemudaan yang dibuat oleh Ikatan Mahasiswa Pemuda Kota Lhokseumawe (IMPKL) di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin (16/12/2019).
Jika qanun ini nantinya terwujud dan diterapkan, maka akan sesuai dengan kaidah-kaidah, tata krama, dan kerja dari qanun itu sendiri.
“Ada beberapa poin yang kita desak untuk diqanunkan, di antaranya peningkatan ekonomi kreatif, pencegahan antinarkoba, lapangan kerja, dan keterlibatan pemuda di dalam industri besar yang ada di Lhokseumawe,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum IMPKL, Muhammad Kevin, mengatakan dengan adanya qanun tersebut nanti banyak aturan-aturan yang menguntungkan para pemuda.
“Jadi qanun tersebut sangat penting untuk diskusikan, apalagi di propinsi qanun kepemudaan sudah diterbitkan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepemudaan,” katanya.
Ia juga berharap adanya arahan agar ke depan pemuda di Kota Lhokseumawe siap menghadapi tantangan ke depan, khususnya dari segi penanganan antikorupsi dan wirausaha.
Ia menambahkan di setiap kabupaten/kota di Aceh tentu ada permasalahan berbeda terkait kepemudaan, maka itu pihaknya memiliki ide dan gagasan melakukan qanun tersebut.
Diskusi tersebut diikuti seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Lhokseumawe di antaranya Himpunan Mahasiswi Islam (HMI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemuda Pancasila, Pelajar Islam Indonesia (PII) Lhokseumawe, dan organisasi pemuda lainnya.
Selain Wakil Wali Kota, pemateri lain yang dihadirkan yaitu anggota DPD RI Fachrul Razi, anggota DPRK Lhokseumawe T Azhari, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yusrizal.[]
Editor : Ihan Nurdin