• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Larangan Ekspor Bijih Nikel dari Indonesia Bikin Industri Baja Eropa Goyang

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 18/12/2019 - 08:58 WIB
di BERITA, EKOBIS
A A
Larangan Ekspor Bijih Nikel dari Indonesia Bikin Industri Baja Eropa Goyang

Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). | Basri Marzuki /Antara Foto

Share on FacebookShare on Twitter

Uni Eropa (UE) berencana menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mempermasalahkan gugatan Uni Eropa tersebut. Menurutnya, selama ini Indonesia tak mendapatkan banyak nilai tambah karena puluhan tahun hanya mengekspor bijih mineral mentah. “Pak, kita mau tarung, apapun kita hadapi. Kita hentikan ekspor nikel ore keluar, ini sudah digudat sama Uni Eropa, digugat di WTO,” kata Jokowi di Musrenbang RPJMN di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

“Kalalu defisit transaksi berjalan sudah beres siapapun yang gugat kita hadapi. Tapi ini juga kita hadapi, ngapain kita takut?” ujarnya lagi.

Menurutnya, alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB

Dengan nilai tambah dari mineral mentah yang diolah dalam negeri, juga bisa menambah lapangan kerja serta memperbaiki defisit neraca berjalan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Barang, barang kita, nikel, nikel kita, mau ekspor mau enggak suka-suka kita. Ya, enggak?” lanjut dia.

Program hilirisasi tambang mineral, kata Jokowi, dilakukan bertahap. Bahkan di masa mendatang, pemerintah juga akan melarang ekspor bijih mentah lain selain nikel. “Tapi Bapak/Ibu harus tahu, industri luar Indonesia ada yang jadi mati karena kita stop itu. Ini satu-satu, nikel dulu, nanti bauksit kita stop kalau siap, enggak sekarang. Diatur ritmenya jangan sampai digugat nikel, bauksit, batu bara, semuanya. Satu-satu,” ujar dia.

Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa. Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Sementara itu Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom, berujar langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel membuat industri baja di Eropa dalam ancaman besar.

“Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januari 2020,” kata Malmstrom.

Indonesia gugat UE karena sawit

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO, pada 9 Desember 2019 lalu. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

“Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” ujar Wisnu.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.

Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar US$ 934 juta.

Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi US$ 3,04 miliar secara tahunan (year on year).[] Sumber : Kontan

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #Headlinebijih nikelindustri bajaperang dagang
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pemkab Aceh Utara Luncurkan Program Smart Gampong Pelopor Desa Digital di Matangkuli

Selanjutnya

Tanggulangi Bencana, Kepala Daerah Harus Tegas

BACAAN LAINNYA

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ
Daerah

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ

Rabu, 14/04/2021 - 21:17 WIB
Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar
BERITA

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar

Rabu, 14/04/2021 - 15:07 WIB
Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam
BERITA

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam

Rabu, 14/04/2021 - 11:39 WIB
Isi Ceramah Ramadan, Marzuki Hamid Ingatkan Berpuasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus
BERITA

Isi Ceramah Ramadan, Marzuki Hamid Ingatkan Berpuasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

Rabu, 14/04/2021 - 11:28 WIB
Ketua DPRK Apresiasi Terobosan Polri atas Lahirnya Aplikasi Sinar
BERITA

Ketua DPRK Apresiasi Terobosan Polri atas Lahirnya Aplikasi Sinar

Rabu, 14/04/2021 - 11:17 WIB
Bintang dan Salmaza Tinjau Ramadan Fair Kota Subulussalam di Masjid Agung
BERITA

Bintang dan Salmaza Tinjau Ramadan Fair Kota Subulussalam di Masjid Agung

Rabu, 14/04/2021 - 10:37 WIB
Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Rabu, 14/04/2021 - 04:40 WIB
Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Selasa, 13/04/2021 - 15:22 WIB
Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Selasa, 13/04/2021 - 15:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Tanggulangi Bencana, Kepala Daerah Harus Tegas

Tanggulangi Bencana, Kepala Daerah Harus Tegas

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintang dan Salmaza Tinjau Ramadan Fair Kota Subulussalam di Masjid Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ
Daerah

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ

Muhajir Juli
14/04/2021

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
OPINI

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar
BERITA

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar

Teuku Hendra Keumala
14/04/2021

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam
BERITA

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam

Nukman Suryadi Angkat
14/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.