ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meluncurkan kartu nikah untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan. Kartu nikah tersebut diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.
Kepala Kemenag Abdya, Dr. Iqbal mengatakan, kartu nikah tersebut diberikan kepada pasangan yang menikah setelah Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) diluncurkan pada tahun 2019. Kartu nikah tersebut merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Kartu nikah ini merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data. Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Sebab kini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup hanya membawa kartu nikah saja,” ungkap Iqbal.
Ia menjelaskan, Simkah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga akan diperbaiki untuk bisa terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di kartu nikah yang diluncurkan tersebut, terdapat kode QR yang jika dipindai menggunakan alat pemindai akan terbaca data pasangan pengantin yang langsung terhubung ke Simkah web.
“Jadi data yang terekam meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik sehingga tidak dapat dipalsukan oleh orang lain,” pungkas Iqbal.[]
Editor : Ihan Nurdin