• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Masyarakat Sipil Aceh Lakukan Konsolidasi Menuju Revisi Qanun RTRWA

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 23/12/2019 - 17:42 WIB
di BERITA, Lingkungan
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Masyarakat sipil Aceh melakukan konsolidasi sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses revisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013 – 2033. Kegiatan ini diinisiasi oleh WALHI Aceh yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat sipil dari 18 kabupaten/kota di Aceh dan berlangsung di Banda Aceh, Senin (23/12/2019).

Direktur WALHI Muhammad Nur mengatakan, konsolidasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian agenda advokasi masyarakat sipil Aceh dalam mendorong revisi qanun RTRWA, di mana qanun tersebut dianggap bermasalah baik secara prosedural maupun substansi.

“Selain melakukan advokasi litigasi pada tahun 2014, berbagai pemikiran positif pun telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam lima tahun terakhir. Sehingga pada dalam rentan waktu 2018-2019 qanun tersebut dilakukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemerintah Aceh, dengan rekomendasi akhir qanun RTRWA dinyatakan harus direvisi dan Pemerintah Aceh juga telah membentuk tim revisi,” kata Muhammad Nur kepada aceHTrend melalui siaran pers.

WALHI Aceh merupakan salah satu unsur masyarakat sipil yang dimasukkan dalam tim PK dan tim revisi menginisiasi kegiatan konsolisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan-masukan sekaligus bagian dari pengawalan proses revisi.

BACAAN LAINNYA

Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Dokumen AMDAL Tak Penuhi Syarat, WALHI Tolak Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu

29/12/2020 - 18:06 WIB
Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan izin PT EMM di Nagan Raya di DPR Aceh, Senin, 15 Oktober 2018. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Pascacabut Izin Tambang PT EMM, Walhi Dorong Terwujudnya Kawasan Perhutanan Sosial

02/09/2020 - 17:02 WIB
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Di Aceh, Bencana Alam Disahuti dengan Pembagian Mie Instan

13/05/2020 - 22:39 WIB
Peta pembangunan dua ruas jalan nasional di kawasan hutan lindung. Menurut WALHI Aceh, pembangunan tersebut telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. [Ist]

WALHI Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Ruas Jantho-Keumala & Geumpang-Pameu

25/02/2020 - 14:50 WIB

Dalam kegiatan ini WALHI Aceh mengundang empat narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dinas PUPR Aceh, Akademisi, dan Kanwil BPN Aceh.

Sekretaris Tim Revisi, Muhammad Iksan, menyampaikan bahwa tahapan revisi baru pada pembentukan tim dan pengumpulan data awal. Ditargetkan tahun 2020 sudah masuk pada tahapan substansi karena pada tahun tersebut juga harus dilakukan sinkronisasi dengan 19 kabupaten/kota yang juga melakukan revisi qanun tata ruang di tingkat daerah.

Sementara Issana M Burhan selaku akademisi memberikan beberapa catatan penting seperti revisi qanun RTRWA harus mampu mengakomodir dan memastikan kebutuhan RTRW kabupaten/kota yang saat ini sedangkan dalam tahap PK menjadi bagian yang terintegrasi dengan RTRW provinsi.

“Rencana struktur ruang, pola ruang, hingga pemanfaatan dan pengendalian ruang harus mencerminkan tujuan dan maksud penyelenggaran RTRWA, dan revisi qanun harus berorientasi dan berwawasan lingkungan,” kata Issana.

Selain itu kata dia, proses revisi harus dilakukan secara partisipatif, tetapi pertanyaannya kemudian melalui apa partisipasi itu dapat dilakukan oleh masyarakat?

Sedangkan Kasie Bina Kota dan Perkotaan Wilayah Sumatera Kementeria AGR, Fahmi, menyampaikan proses revisi qanun tata ruang bukanlah kegiatan “pemutihan”, tetapi harus disinkronkan dengan RPJP karena dua dokumen tersebut harus terintegrasi.

“Harus dipastikan seluruh rencana strategis termuat dalam usulan dan yang terpenting setiap usulan baru harus evidence based bukan sebatas opini,” katanya.

Yang terpenting dalam Revisi Qanun RTRWA dinilai perlunya mengakomodir hak atas tanah yang telah diterbitkan selama ini.

Masyarakat sipil Aceh sepakat untuk mengawal proses revisi qanun tata ruang baik secara prosedural maupun muatan substansi pengaturan. Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat sipil setiap proses revisi yang dilakukan, sehingga apa yang terjadi pada tahun 2013 tidak terulang kembali dalam proses revisi ini.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: Walhi Aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Janda Miskin di Abdya Terima Instalasi Listrik Gratis

Selanjutnya

Plt Gubernur Resmikan Migas Center Unimal

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Rabu, 03/03/2021 - 23:24 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi
BERITA

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

Rabu, 03/03/2021 - 19:02 WIB
Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Rabu, 03/03/2021 - 14:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Rabu, 03/03/2021 - 12:35 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.
Daerah

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Rabu, 03/03/2021 - 12:09 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Rabu, 03/03/2021 - 11:10 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Polres dan PCNU Aceh Singkil Jalin Kerja Sama untuk Mengurangi PSM

Rabu, 03/03/2021 - 10:49 WIB
Anggota DPRA Irpannusir
BERITA

Terima Laporan AMM-SAKA, Komisi II DPRA akan Gelar RDP terkait Sengketa PT Laot Bangko

Rabu, 03/03/2021 - 10:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

58 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Abdya Terima SK 

Rabu, 03/03/2021 - 10:21 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Plt Gubernur Resmikan Migas Center Unimal

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Muhajir Al-Fairusy, antropolog Aceh.

Masturbasi Sejarah & Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Kemilau mentari di ufuk timur Lokop. Foto/Boy Abdaz.
Jalan-Jalan

Harmoni di Tepi Krueng Lokop dan Bakti Pak Tani untuk Negeri

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Masrian Mizani
03/03/2021

Ketua KADIN Aceh, Makmur Budiman. Ia mendukung penerapan Qanun LKS, tapi pengusaha juga harus diberikan opsi. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

Muhajir Juli
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.