ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana (TDMRC) di bawah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) merilis sejumlah rekomendasi penting terkait penanggulangan bencana di Aceh. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Muzakarah Kebencanaan Cendekiawan Muslim I, yang dilaksanakan pada 18 Desember 2019 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Pada kegiatan tersebut, Unsyiah merekomendasikan setiap muslim harus berikhtiar agar musibah dapat diminimalisir dampaknya sebagai bagian dari ibadah untuk menyelamatkan jiwa, raga, dan harta benda.
Setiap muslim harus berpikir untuk kesalamatan hidup dan keturunan selanjutnya, dengan tetap menjaga dan menata lingkungan agar tetap lestari sehingga terjamin tersedianya penunjang kehidupan yang berkecukupan, dan berkelanjutan serta berupaya mengurangi terjadinya bencana-bencana.
Lalu bencana dapat dipahami sebagai takdir. Namun manusia juga dapat dan harus berusaha bahkan memilih takdir yang dianggapnya lebih baik. Namun akibat akhirnya tidak ditentukan oleh manusia itu sendiri.
Membangun Aceh yang sadar bencana dilakukan penyadaran publik melalui khutbah Jumat, implementasi konsep pentahelix, internalisasi masif kebencanaan dalam kurikulum pendidikan formal dan/atau nonformal, serta mendorong partisipasi masyarkat luas melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana.
Selanjutnya, menggalakkan Gerakan Terpadu Membangun Ketahanan Aceh melalui pendekatan keilmuan, keagamaan, dan dukungan kebijakan. Percepatan pengesahan Qanun Pendidikan Kebencanaan di Provinsi Aceh. Pencanangan Hari Smong Daerah setiap 26 Desember.
Kemudian, mendorong MPU Aceh untuk menetapkan Fatwa tentang Pengurangan Risiko Bencana. Pemerintah wajib memastikan jika strategi Pengurangan Risiko Bencana (PRB), masuk dalam prioritas pembangunan dan menjadi agenda pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Mendorong pemerintah untuk memenuhi segala hak masyarakat, termasuk di antaranya mendapatkan jaminan keselamatan dari ancaman bencana, yang merupakan ajaran Islam yang utama dan apabila mengabaikannya maka hal tersebut adalah dosa.
Lalu pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat berkewajiban untuk mengimplementasikan strategi PRB sebagai bagian dari Amar ma’ruf dan Nahi munkar. Mendorong kepada ulama untuk menyampaikan strategi PRB melalui berbagai kegiatan dakwah seperti cermah, khutbah, pengajian dan lain-lain.
Mengamalkan spirit ikhram, spirit jihad, spirit penghijauan, sifat qanaah dan spirit ‘adam israf agar terhindari dari keserakahan, yang berujung kepada tindakan mengeksploitasi kekayaan alam yang berlebihan.
Mendorong pemerintah, ulama, dan seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan fakta-fakta dan pengetahuan akan potensi risiko ancaman yang berujung pada ketidakmampuan mengelola risiko dan berdampak pada keselamatan masyarakat sehingga menghasilkan dampak negatif adalah dosa.
Mendorong akademisi untuk dapat menghasilkan studi mendalam terkait dengan ancaman risiko bencana (natural hazard) yang berpotensi memberikan dampak negatif dengan bersinergi secara terus menerus dengan pemerintah, ulama dan masyarakat.
Mendorong pemerintah, ulama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat memiliki pemahaman, sikap dan semangat untuk senantiasa menyempurnakan amal (strategi PRB) menuju takdir yang lebih baik (community resilience).
Mendorong berbagai upaya untuk membangun kesadaran kolektif terhadap ancaman bencana melalui kerjasama berbagai pihak termasuk pengoptimalisasian peran dan peningkatan kapasitas dayah (lembaga pesantren) dalam pengurangan resiko bencana.
Menyusun agenda aksi melalui jejaring Dayah Siaga Bencana dan Pesantren Siaga Bencana. Pemanfaatan Dana Desa dalam upaya-upaya pengurangan resiko bencana, menyebarluaskan hasil rekomendasi Muzakarah I ke berbagai jamaah (lapisan masyarakat) agar memahami inti maksud dan isi dari hasil muzakarah dalam rangka menjaga ukhuwwah dan terbentuknya masayarakat Aceh Sadar Bencana.
Meningkatkan kemampuan literasi bencana melalui berbagai strategi, dan upaya-upaya yang komprehensif yang didukung oleh berbagai pihak. Memastikan keterlibatan semua kelompok termasuk kelompok rentan dan inklusi dalam pelaksanaan pengurangan risiko bencana.
Penganjur muzakarah terdiri atas umara, ulama, pemimpin, cendekia, majelis ulama dan masyarakat, dan melaksanakan Muzakarah Kebencanaan Cendikiawan Muslim II tahun 2020 yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh.[]
Editor : Ihan Nurdin