• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gara-gara Berita Hingga Ancaman untuk Pewarta Modus Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 06/01/2020 - 12:39 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Wartawan Modus Aceh Aidil Firmansyah memperlihatkan bukti lapor dari Mapolres Aceh Barat @aceHTrend/Sudirman

Wartawan Modus Aceh Aidil Firmansyah memperlihatkan bukti lapor dari Mapolres Aceh Barat @aceHTrend/Sudirman

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Seorang wartawan tabloid dan situs online Modus Aceh, wilayah liputan Aceh Barat, mengaku diteror oleh seorang pengusaha. Bahkan ia mengaku pula diintimidasi dan sempat diancam akan dibunuh. Menurut Direktur PT Tuah Akfi Utama, berita yang [ia nilai] tidak cover both side  menjadi pemicu.

Pemimpin Redaksi Tabloid Modus Aceh, H. Muhammad Shaleh, dibuat berang oleh tindakan Direktur Utama PT. Tuah Akfi Utama Aceh Barat, yang bernama Akrim. Pengusaha muda tersebut dinilai telah mengintimidasi profesi wartawan Modus Aidil Firmansyah. Shaleh menilai perbuatan Akrim tidak bisa dibenarkan.

“Jika terjadi sesuatu terhadap wartawan MODUSACEH.CO, Aidil Firmansyah, maka orang pertama yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Akrim. Walau disebut dia orang kuat dan banyak backing, tapi bukan berarti bisa berbuat seenaknya dan melanggar hukum,” tegas H. Muhammad Saleh atau akrab disapa Shaleh, Minggu (5/1/2020) sore di Banda Aceh.

Menurut Shaleh, jika ada pemberitaan yang dinilai tak sesuai dan berimbang, maka para pihak yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi dan hak jawab. “Bukan sebaliknya, ‘menculik’ dan meneror dengan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum,” ungkap Shaleh.

BACAAN LAINNYA

Tujoh droe awak Cina asai luwa, ditamong u Nagan Raya. Pomerintah Aceh hana that dipakoe awak luwa teubit tamong Aceh, padahai awak gampong han dibi jak saho. [Asai gamba: Waspada]

Awak Aceh Diyu Drun di Rumoh, Cina Luwa Ditamong u Nagan Raya

01/04/2020 - 23:23 WIB
Fuadri saat menunjau lokasi pantai yang tercemar batu bara.

Hasil Uji Lab PT Mifa Dinilai Sarat Kepentingan

13/09/2019 - 18:17 WIB
Abusamah bersama sejumlah pemuda di Kecamatan Meureubo @aceHTrend/Sudirman Z

PT Mifa dan PLTU Diminta Tak Buang Badan Soal Pencemaran Batu Bara

13/09/2019 - 12:15 WIB
Geuchik Gampong Peunaga Pasie Anwar Diwa menunjukkan limbah batu bara di pantai, Minggu, 1 September 2019. @aceHTrend/Sudirman Z

Terkait Pencemaran Batu Bara di Pantai, DLHK Aceh Barat Surati Dua Perusahaan Ini

03/09/2019 - 12:59 WIB

Itu sebabnya tegas Shaleh, bila terjadi sesuatu terhadap fisik dan psikologis Aidil Firmansyah, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada Akrim.

“Dari laporan kronologis yang kami terima, perbuatan dan tindakan Akrim jelas bergaya bar-bar. Jangan mentang-mentang mendapat backing dari oknum aparat keamanan dan penegak hukum serta oknum Forkab serta KPA di sana. Dia kemudian bisa menjadi “hakim”, mengadili wartawan MODUS ACEH, seenaknya,” kecam Shaleh.

Dalam rilisnya, Shaleh menyebutkan, wartawan Tabloid MODUS ACEH dan portal berita MODUSACEH.CO, wilayah liputan Aceh Barat dan Nagan Raya, Aidil Firmansyah, takut, cemas, dan gelisah.

Semua itu akibat teror dan ancaman fisik dari Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama Aceh Barat, usai mewartakan masalah pengadangan angkutan tiang oleh warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisi, Kabupaten Nagan Raya.

“Benar, setelah saya dipanggil tadi malam dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan. Kondisi psikologis saya tertekan,” ungkap Aidil kepada Modus Aceh di Banda Aceh, seperti ditulis kembali oleh Shaleh dalam rilisnya.

Sebelumnya, Adil menulis berita dengan judul: Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga.

Isinya, persis pukul 02.00 WIB, Sabtu dini hari (4/1/2020). Puluhan warga Suak Puntong menyetop mobil pengangkut tiang pancang yang hendak masuk ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4. Akibatnya, kegiatan pembongkaran terhenti.

Nah, pascaberita tadi, pihak PT Tuah Akfi Utama mengaku dirugikan dengan berita tersebut, sehingga melalui sejumlah orang mencari Aidil.

Awalnya Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim mengirim pesan melalui WhatApps (WA) kepada Aidil dengan sangat tendensius bahwa, berita yang dibuat terkesan berat sebelah. Hingga akhirnya, Aidil dijemput seseorang dan dibawa ke kantor PT Akfi Tuah Utama. Di sana, di depan sejumlah orang, Aidil mengaku diintimidasi. Bahkan kerah bajunya juga ditarik sembari diancam akan dihabisi.

Padahal sebelumnya, Aidil sudah berusaha untuk mencari nomor kontak pihak PT IOT dan PT Tuah Akfi Utama. Tujuannya untuk meminta konfirmasi terkait berita yang diwartakan media itu.

“Atas tindakan dan perbuatan tersebut serta menghindari hal yang tidak diinginkan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan laporkan peristiwa ini ke Polda Aceh,” jelas Shaleh.

Akrim: Pemberitaan Modus Merusak Nama Baik dan Unit Usaha Saya

Akrim, Direktur Utama PT Tuah Akfi Utama, kepada aceHTrend mengatakan, kasus tersebut bermula dari pemberitaan Modus Aceh yang menurutnya tidak berimbang.

Dalam berita tersebut dituliskan bila Akrim selaku PT. Akfi Tuah Utama, telah menipu warga Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Akibat kekesalan warga kepada Akrim, mereka pun menyetop truck pengangkut tiang pancang pembangunan PLTU 3 dan 4. Persis pukul 02.00 WIB dini hari tadi, Sabtu (4/1/2020). Akibatnya, kegiatan pembongkaran terhenti.

Aksi tersebut dilakukan karena kekesalan warga sudah tak bisa dibendung. Mereka menuntut kejelasan distribusi untuk desa yang tidak direalisasikan yakni Rp100 ribu per truk.

Sebab, perjanjian kompensasi untuk desa tak lagi diberikan. Berbeda dengan proses pengangkutan tiang pancang sebelumnya, yang selalu menepati janji untuk membayar distribusi.

Saat itu, kegiatan angkut tiang dipegang Perusahaan Multi Trans. Entah apa sebab sudah beralih ke pihak lain, padahal menurut mereka perusahaan sebelumnya cukup baik dalam memenuhi kesepakatan.

Berbeda dengan saat ini, pekerjaan tersebut dipegang PT. Tuah Akfi Pratama, kesannya malah menghilangkan realisasi distribusi yang sudah disepakati dulu.

Pimpinan perusahaan itu Akrim, kata Muhammadi juga kerap mempermainkan warga sekitar.

Sebelumnya, dua kali dilakukan pemberhentian dan katanya akan mengadakan pertemuan dengan warga, hingga penghadangan ketiga ini juga tidak ada kejelasan, padahal mereka sudah menunggu di kantor desa sejak pagi hingga sore hari.

Menurut Akrim, berita tersebut tidaklah benar. Aidil Firmasyah, kata Akrim telah dengan sengaja merusak nama baik Akrim secara pribadi maupun perusahaan yang ia pimpin.

“Ketika saya konfirmasi ke narasumber, ternyata tidak seperti yang dituliskan oleh Modus Aceh. Kenapa saya tidak dimintai keterangan [konfirmasi]. apakah undang-undang tidak berlaku bagi kami [masyarakat]. Saya tidak dihubungi sama sekali. Dia juga mengakui itu,” ujar Akrim.

Akrim juga mengatakan, sebelumnya Aidil Juga sempat mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Akrim. Padahal antara keduanya tidak saling kenal. “Ini ada apa? Kok sepertinya dia ada masalah pribadi dengan saya. Padahal kami tidak saling kenal,” ujarnya.

Persoalan pengancaman  dengan senjata api terhadap Aidil, Akrim membantah. Ketika itu, saat Aidil dibawa ke kantor Tuah Akfi Utama, senjata pribadi yang diakui Akrim memiliki surat izin, coba diamankan oleh teman Akrim.

“Senjata api itu di laci saya. Kemudian diamankan oleh teman saya. Dia takut saya kalap. Jadi tidak ada intimidasi menggunakan senjata api kepada Aidil Firmasyah,” ujar Akrim.

Sekali lagi, Akrim mengaku dirugikan oleh berita Modus Aceh. Unit bisnisnya akan rusak. Kepercayaan akan hilang dari rekanan yang selama ini melakukan kerja sama dengannya.

“Gara-gara berita itu, saya sudah dipanggil oleh salah satu rekanan. Mereka bertanya tentang berita itu. Ini belum lagi beberapa pekerjaan yang akan saya kerjakan. Citra perusahaan saya rusak gara-gara berita tidak berimbang itu,” ujar Akrim.

Terkait adanya pengakuan Aidil telah diancam oleh Akrim, pengusaha tersebut mengaku sempat mengatakan bila Aidil tidak membuat klarifikasi, di mana pun mereka bertemu, Akrim akan memukul Aidil. “Itu karena saya sangat kesal kepada dia. Mentang-mentang wartawan, bisa seenaknya. Kalau model begitu jadi wartawan, saya pun bisa jadi wartawan. Tapi kan seharusnya wartawan tidak berperilaku demikian,” kata Akrim.

Bukan hanya itu, sebelumnya, Akrim juga sudah membuat surat perjanjian, dan mengajak Aidil duel satu lawan satu. Dengan catatan, siapa pun yang kalah, masalah dianggap selesai. Tapi Aidil menolak.

“Saya sangat kesal, Bang. Dia tidak menimbang berapa banyak efek negatif terhadap usaha saya karena berita yang dia tulis tidak berimbang. Apa susahnya sih melakukan konfirmasi. Padahal beberapa media lain juga menulis peristiwa tersebut. Tapi mereka mengonfirmasi kepada saya selaku objek yang ditulis di dalamnya,” kata Akrim.

Kini, Akrim mengaku bersiap menghadapi apa yang dilakukan oleh Aidil. “Saya siap saja ke mana pun dia membawa kasus ini. Silakan laporkan ke Polda, tidak masalah,” kata Akrim.

Melapor ke Polres Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isra, Senin (6/1/2019) pagi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

“Kemarin sudah kami terima laporan dari Aidil Firmansyah terkait kasus pengancaman dan untuk saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan sudah beberapa orang saksi kami periksa,” katanya.

Kapolres mengaku sudah mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku beserta sejumlah barang bukti. “Mengenai barang bukti sudah kami amankan bersama satu orang. Selanjutnya kalau sudah rampung proses penyelidikan kami akan sampaikan lagi,” jelasnya.

IJTI dan AJI Banda Aceh Mengutuk

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Aaliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.

Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.

Hal itu disampaikan oleh Ketua IJTI Aceh, Munir Noer, dan Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, Senin (6/1/2020). Kedua lembaga profesi jurnalis tersebut menyampaikan empat sikap. Pertama, menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamannya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

Kedua, mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.

Ketiga, polisi juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah. Keempat, meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan.[]

Laporan: Tim

Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan. 

Tag: #Akrim#wartawanModuspltu nagan raya
Share11TweetPinKirim
Sebelumnya

12 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Berstatus Tanggap Darurat

Selanjutnya

Kadis ESDM Sebut Mobil Bergerak di Bukit Radar Blang Bintang Bukan karena Medan Magnet

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Rabu, 03/03/2021 - 12:35 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.
Daerah

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Rabu, 03/03/2021 - 12:09 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Rabu, 03/03/2021 - 11:10 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Polres dan PCNU Aceh Singkil Jalin Kerja Sama untuk Mengurangi PSM

Rabu, 03/03/2021 - 10:49 WIB
Anggota DPRA Irpannusir
BERITA

Terima Laporan AMM-SAKA, Komisi II DPRA akan Gelar RDP terkait Sengketa PT Laot Bangko

Rabu, 03/03/2021 - 10:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

58 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Abdya Terima SK 

Rabu, 03/03/2021 - 10:21 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mahasiswa Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Pauh Pusaka

Rabu, 03/03/2021 - 10:04 WIB
aceHTrend.com
BERITA

186 Mahasiswa USCND Langsa KPM di Aceh Tamiang

Rabu, 03/03/2021 - 09:48 WIB
Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

Rabu, 03/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kadis ESDM Aceh Mahdinur @aceHTrend/Taufan Mustafa

Kadis ESDM Sebut Mobil Bergerak di Bukit Radar Blang Bintang Bukan karena Medan Magnet

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Sadri Ondang Jaya
03/03/2021

aceHTrend.com
OPINI

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.
Daerah

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Teuku Hendra Keumala
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.