ACEHTREND.COM,Bireuen- Bupati Bireuen H. Saifannur, S.Sos., sampai saat ini belum menganulir keputusannya terkait larangan penyelenggaraan bimbingan teknis yang menggunakan Dana Desa, di luar Propinsi Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S.STP,M.SI., Jumat (10/1/2020) malam.
Hal ini disampaikan oleh Bob Miswar kepada aceHTrend, menyikapi beredarnya surat undangan dari Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Indonesia (LEPENKAPI)-Bireuen Aceh, yang ditujukan kepada seluruh keuchik di Kabupaten Bireuen.
“Pak Bupati Bireuen belum mengubah keputusan tersebut. Setiap bimtek yang digelar menggunakan Dana Desa tidak boleh keluar dari Propinsi Aceh. Ini wujud dari komitmen beliau untuk optimalisasi penggunaan DD dalam upaya peningkatan kapasitas SDM dan perekonomian rakyat,” kata Bob Miswar.
Dalam hal diselenggarakan program bimtek tersebut oleh Lepenkapi, yang rencananya akan digelar di Bandung dengan biaya kontribusi RP6.750.000/peserta, hal tersebut di luar pengetahuan dirinya selaku kepala dinas.
“Kami tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait kegiatan tersebut. Silahkan dicek ke camat masing-masing kecamatan. Mungkin mereka sudah mendapatkan informasi,” ujarnya.
Dia pun mengatakan, sampai saat ini, pengesahaan APBDes belum disahkan. Dengan demikian penggunaan dana di luar pembiayaan rutin dan emergency, tidak dibenarkan. Bilapun dipaksakan untuk tetap digunakan, maka akan berurusan dengan hukum.
“Penggunaan dana desa sebelum pengesahan APBDes merupakan bentuk cash bon. Nah, cash bon tidak dibenarkan, kecuali untuk pengeluaran rutin dan bencana alam. Di luar itu akan berurusan dengan hukum. Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut dengan cara mendahului pengesahan anggaran desa, bisa digari (ditangkap-red,” ujar Bob Miswar.
Seperti yang tertulis dalam undangan yang disampaikan oleh Lepenkapi-Bireuen Aceh, bahwa kegiatan bimtek yang akan digelar di Bandung direncanakan berlangsung Senin-Jumat, 27-31 Januari 2020 dan akan digelar di Hotel Mercure Bandung City Centre, Jawa Barat.
Setiap peserta harus menyetor uang sebesar 6760.000/peserta, paling lambat pada Jumat (17/1/2020).
Beredarnya surat undangan tersebut menimbulkan reaksi publik di dunia maya. Netizen menilai penyelenggaraan bimtek di luar Propinsi Aceh, selain merugikan perekonomian daerah, juga terkesan untuk menggerogoti dana desa yang seharusnya diperuntukkan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di gampong.
“Kalau ingin mencerdaskan keuchik dan pengelola BUMG, kenapa tidak datangkan tutor dari luar dan gelar acaranya di Bireuen. Lebih murah dan biaya yang dikeluarkan tidak semuanya lari ke luar Aceh,” kata salah seorang netizen. []