ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, pada 6 Januari 2020 telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha kafe, restoran, hotel, dan warung internet di Kota Lhokseumawe terkait pembatasan jam kerja perempuan hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB.
“Aturan mengingatkan pengelola usaha tersebut untuk mematuhi aturan yang ada,” Kata Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kepada awak media, Sabtu (11/1/2020).
Sebenarnya kata Suaidi, aturan itu sudah ada sejak 2014, tetapi dalam praktiknya dinilai tetap masih ada yang melanggar. Ia menyebutkan larangan itu sesuai tertulis dalam Qanun Aceh Nomor 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.
“Kita minta pekerja wanita boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB. Aturan itu harus dipatuhi pemilik usaha, jika tidak maka akan diberi sanksi berupa teguran hingga penutupan tempat usaha,” katanya.
Dalam surat imbauan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe meminta semua tempat usaha harus sesuai dengan syariat Islam dan menghentikan pelayanan saat waktu azan Magrib dan salat Jumat.
Selain itu, pemilik usaha juga harus menyediakan musala dengan perangkat pendukungnya untuk kemudahan salat para pengunjung. Pekerja juga harus mengenakan pakaian islami (menutup aurat) dan memasang lampu yang terang sehingga tidak mengesankan suasana remang-remang.
Suaidi menegaskan bahwa itu aturan yang sudah lama, “Tapi kita terangkan kembali dan pemilik usaha pun jangan pura-pura tidak mengetahui aturan itu, jika ada melanggar, maka Pemkot Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas dengan aturan berlaku,” katanya.
Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.[]
Editor : Ihan Nurdin