ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Debt collector alias penagih utang asal Medan, NP (42), yang telah ditangkap anggota Polres Lhokseumawe mengaku melacak mobil nasabah salah satu perusahaan leasing di Medan yang sudah menunggak menggunakan aplikasi ponsel.
“Saya melacak keberadaan mobil korban itu menggunakan aplikasi telepon,” kata NP kepada awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2020).
Setelah berhasil menemukan lokasi mobil yang menjadi sasaran, NP terlebih dahulu memeriksa informasinya sesuai data dan mengonfirmasi ke perusahaan. Setelah mendapat kepastian barulah dikirimkan surat perintah untuk dilakukan penarikan. NP mengaku sudah dua tahun bekerja di perusahaan leasing itu dengan upah yang lumayan.
“Untuk sekali dilakukan penarikan dibayar Rp15 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pria asal Medan, NP (42), yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector diciduk Satreskrim Polres Lhokseumawe karena merampas sebuah mobil milik warga di kawasan Kota Lhokseumawe.
Baca: Polisi Tangkap Debt Collector Asal Medan Perampas Mobil di Lhokseumawe
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2020), menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 18 Desember 2019 lalu.
Pada 22 Desember 2019, tersangka NP ditangkap di Medan dan temannya berinisial RO berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.[]
Editor : Ihan Nurdin